Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda minggu depan. Hakim meminta jaksa untuk melengkapi barang-barang bukti untuk ditunjukkan di persidangan.
"Senin 7 April 2014 besok lagi barang-barang bukti harus ada," ujar Hakim Ketua Nur Aslam, Rabu, 2 April 2014. Sesuai jadwal, harusnya hari ini digelar sidang kasus pembunuhan Holly dengan terdakwa Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. Sidang dijadwalkan berlangsung dua kali, Senin dan Rabu.
Namun dalam persidangan Senin 31 Maret 2014 lalu, menurut hakim, jaksa tak mampu menghadirkan barang bukti yang disebutkan saksi di pengadilan. Pengadilan menghadirkan saksi Usnali dan Umar, petugas keamanan Kalibata City, yang pertama kali menemukan jenazah Holly. Dua barang bukti yang tak bisa ditunjukkan jaksa adalah kabel pengikat tangan dan kaki Holly dan bed cover yang digunakan untuk membungkus tubuh Holly. (Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Holly Angela)
Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan menyatakan barang bukti tersebut akan dibawa dalam persidangan selanjutnya. "Karena barang bukti besar, kemarin tidak kami bawa," ujarnya beralasan.
Sidang akan digelar pekan depan dengan menghadirkan kesaksikan dari pihak penuntut. Rencananya kerabat dan tetangga korban yang ada di lokasi saat pembunuhan terjadi, akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. (Baca: Surya Sempat Tawarkan Gatot Agar Holly Disantet )