Bukan Pembunuhan Berencana, Kasus Ade Sara  

Reporter

Jumat, 4 April 2014 20:00 WIB

Tersangka Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dan Aasyifa Ramadhani (Sifa), saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Ade Sara di Polda Metro Jaya, Jakarta (03/04). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tak menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Jerat hukum yang digunakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Petunjuk adanya unsur perencanaan baru akan didapat dari petunjuk Kejaksaan setelah berkas dikirimkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Ade Sara dibunuh pada 5 Maret lalu oleh Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa, 18 tahun. Menurut pengakuan keduanya, sebelum tewas, mereka menyetrum Ade hingga pingsan. Saat Ade pingsan, mulutnya disumpal dengan kertas. Mayat Ade lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, pada keesokan harinya. (Baca: Begini Cara Mayat Ade Sara Dibuang di Jalan Tol)

Rikwanto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 338 dan Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berencana. Kesimpulan pasal tersebut ditetapkan setelah Hafitd dan Syifa menganulir keterangan mereka mengenai hal yang terjadi sesaat sebelum terjadinya pembunuhan. Frasa yang diubah yakni, "Kita habisi saja dia," menjadi "Kita culik saja dia."

Selain itu, Rikwanto membenarkan, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan dengan total 43 adegan menunjukkan kedua tersangka dengan sengaja membunuh Ade Sara. Namun, penyidik dibantu dengan petunjuk dari Kejaksaan masih harus mendalami adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. "Unsur perencanaannya masih dalam pengkajian," ujar Rikwanto.

LINDA HAIRANI




Berita Terpopuler
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Lagi, Ahok Nyaris 'Bayar Parkir di Garasi Sendiri'
Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara, Hafitd Murung
Tabrak Lari, Pengendara Honda Jazz Belum Ditangkap

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

7 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

7 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya