TEMPO.CO , Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, mengatakan pelaksanaan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Operasional Pendidikan belum maksimal. Dia mengakui jika pelaksana dua program itu masih berantakan dan belum sesuai dengan harapan. “Ya memang masih harus dibenahi lagi,” katanya saat dihubungi, Ahad, 6 April 2014.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengetahui bahwa ada sebagian Kartu Jakarta Pintar yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, itu pula yang menjadi alasan di balik perombakan pejabat Dinas Pendidikan dan kepala sekolah. Selama ini banyak kepala sekolah yang tak memasang daftar nama peserta Kartu Jakarta Pintar. Padahal itu tujuannya bisa untuk sekaligus menilai apakah anak itu memang pantas mendaat KJP.
Namun, Lasro menolak berkomentar soal ketidakberesan program KJP sebagai alas an perombakan besar-besaran tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh dari gubernur dan wakil gubernur. “Saya tidak perlu mengomentari hal itu,” katanya. (baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)
Adapun soal KJP, Lasro mengatakan sudah bisa mendeteksi titik rawan penyimpangan program senilai ratusan miliar rupiah tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya lembaga khusus yang bertugas mengatur penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Ketiadaan lembaga itu, kata dia, membuat penyaluran jadi bersifat parsial.
Sistem pembagian parsial itu, dia mengatakan, membuat proses penyaluran jadi dilakukan melalui petugas-petugas yang berada di internal Dinas Pendidikan. Hal itu yang disebutnya menjadi titik rawan penyimpangan dana pendidikan. Padahal, dana sebesar itu harusnya dikelola secara mandiri melalui lembaga yang memang sudah ditugaskan secara khusus.
Lasro yakin, pengelolaan dengan lembaga itu dapat meminimalisir potensi penyimpangan dalam penyaluran dana pendidikan. Soalnya, lembaga itu secara otomatis akan memliki kontrol yang lebih ketat dalam menjalankan tugasnya. “Jadi ini harus ditangani secara khusus dan tidak bisa perorangan, sehingga bisa dikendalikan di setiap lini,” katanya.
Untuk pembentukan lembaga itu, dia mengatakan masih dalam tahap pembahasan bersama Bappeda, Inspektorat Provinsi, BPKP, dan Biro Hukum. “Jadi semua harus dilibatkan agar pengawasannya lebih ketat,” ujar dia.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Ditawari Suap, Ahok Diancam Istri