Depok Terima Surat Pemberitahuan Pemilu Caleg
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 7 April 2014 07:51 WIB
TEMPO.CO, Depok -- Jelang pemilihan umum pada 9 April mendatang, petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) telah menyebarkan surat pemberitahuan pemungutan kepada pemilih, atau yang kerap disebut formulir model C 6. Penyebaran surat pemberitahuan ini dilakukan oleh masing-masing kelompok PPS per kelurahan dengan mengelompokannya per tempat pemungutan suara (TPS).
"Ada 384 surat pemberitahuan yang telah kami sebar," kata Ketua KPPS RT 3 RW 7, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Choirudin, Ahad, 6 April 2014. Sejumlah orang yang menerima surat itu, kata dia, akan melakukan pencoblosan di TPS 72 Kota Depok yang berada di RT tersebut.
Choirudin mengatakan untuk pemilihan legislatif ini mereka masih menggunakan data pemilih pada 2013. Sehingga, data orang meninggal dan pindah alamat juga masih ditemukan dalam data pemilih. "Data yang kami pakai sekarang memang tahun lalu," katanya. Ada juga warga baru yang belum terdata. Namun, warga baru ini, kata dia, memilih untuk mencoblos di tempat tinggal sebelumnya, seperti Jakarta. "Jadi, kami hanya pakai data (2013) itu saja."
Menurut Choirudin, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di lingkungannya mencapai 75 persen. Sisanya yang 25 persen umumnya adalah mereka yang telah meninggal, pindah tempat tinggal, atau memilih di tempat lain. "Ada juga yang memang sengaja enggak mau milih, misalnya memilih jalan-jalan," katanya.
Choirudin mengatakan, mencoblos memang hak warga negara yang tidak bisa dipaksakan. Namun, sebagai warga negara yang baik, dirinya mengimbau agar para pemilih tidak melakukan aksi tidak memilih atau golput. "Karena satu suara itu pengaruhi nasib bangsa," katanya.
Di Kelurahan Tugu, ternyata tidak semua pemilih mendapatkan sosialisasi yang baik. Salah satu warga penerima surat pemberitahuan pemungutan suara, Hamdiah, 75 tahun, mengatakan baru mengetahui waktu pelaksanaan pemilihan setelah mendapat surat pemberitahuan. "Sebelumnya saya enggak tahu pemilunya kapan," katanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui jika ada cara baru untuk mencoblos. Untungnya, dirinya langsung mendapatkan penjelasan pencoblosan dari petugas PPS yang mengantar surat pemberitahuan itu. "Saya tahunya cara yang lama," katanya. Hamdiah tetap semangat untuk datang ke TPS dan memilih pada 9 April 2014. (Baca: Dilarang Bawa Ponsel dan Kartu Nama Saat Nyoblos)
Pada November 2013, KPUD Depok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok sebanyak 1.249.357 jiwa. Jumlah itu berkurang sebanyak 829 jiwa dari jumlah yang yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 1.250.186 jiwa. Penghapusan dilakukan bersadarkan laporan KPU Pusat yang menyatakan banyak data yang memiliki kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan, tempat dan tanggal lahir, dan jenis kelamin. DPT yang ditetapkan itu terdiri dari laki-laki sebanyak 625.567 jiwa dan perempuan sebanyak 623.790 jiwa. (Baca: Masih Ada Warga Jakarta Belum Dapat Form C-6)
ILHAM TIRTA
Berita Lainnya:
Batasi Sepeda Motor, DKI Bingung Kompensasinya
Pantograf Rusak, Perjalanan KRL Terhambat
Beragam Cara Atur Sepeda Motor di Jakarta