Polri Tangkap Warga Malaysia Pembawa 4 Kg Heroin

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 11 April 2014 22:06 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua orang warga Malaysia dua warga negara Indonesia yang terlibat penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 4 kilogram ke Indonesia.

"Tersangka kami tangkap kemarin (Kamis, 10 April) di Hotel Permata Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara," ujar Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, Jumat, 11 April 2014

Arman berkata, kedua warga Malaysia yang berperan sebagai pemasok heroin, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Sedangkan dua tersangka yang merupakan warga Indonesia adalah Tandean alias Hasan dan Bung Hua Jung.


Tendean berperan sebagai kurir yang bertugas menerima heroin dari warga Malaysia itu, dedangkan Bung Hua Jung sebagai pemesan. Arman menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari informasi Kepolisian Malaysia yang disampaikan ke pihak Mabes Polri.


Informasi itu mengatakan akan ada penyelundupan narkotika oleh warga Malaysia ke Indonesia lewat jalur udara, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Keduanya terbang dari Hongkong ke Jakarta, transit di Malaysia, menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 dengan nomor pasapor A32177579 dan A32307089.

Mereka membawa narkoba dengan metode body wrapping. Metode ini mengemas narkoba setipis mungkin, kemudian menempelkannya di bagian tubuh. "Heroin mereka tempel di paha menggunakan decker. Jadi tidak akan ketahuan jika tidak diperiksa dengan seksama," ujar Arman.

Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, kata dia, kedua WNA itu langsung menuju kamar 305 Hotel Permata Indah, Teluk Gong. Rencananya, mereka akan menerima Tandean bersama kurir yang diminta Bung dari Bandung

Transaksi gagal karena Tandean ditangkap duluan oleh kepolisian di tempat parkir hotel pada pukul 14.50 WIB. Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan ditangkap pada giliran berikutnya. Di saat yang sama, Bung ditangkap di Bandung.

Arman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. dia belum bisa memastikan apakah keempatnya bagian dari jaringan yang lebih besar.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.

ISTMAN MP



Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

13 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

19 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

21 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

22 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya