TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid mengatakan akan menindak tegas bagi orang yang membeli barang dagangan di pedagang kali lima (PKL) di kawasan Monas. Menurut dia, sanksinya berupa denda Rp 20 juta.
"Upaya ini juga sebagai penindakan penertiban bagi PKL," kata Firdaus, saat dihubungi, Jumat, 18 April 2014. "Sehingga tidak ada lagi yang berjualan di kawasan Monas."
Firdaus mengatakan pemberian denda ini mengacu pada Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal itu disebutkan apabila seseorang membeli barang di PKL dikenakan denda Rp 20 juta.
"Namun pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi," kata Firdaus. "Kami akan terus menyebarkan sosilisasi dengan menggunakan spanduk dan memberikan selebaran pamflet kepada para pengunjung nantinya."
Selain itu, Firdaus juga mengatakan upaya ini sebagai alternatif dari penertiban PKL. "Karena susah sekali ditertibkan, belum lama ini ditertibkan tapi mereka malah berani melawan," ujarnya.
Padahal, Firdaus melanjutkan, pemerintah DKI Jakarta sudah menyediakan kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) untuk para pedagang. Namun, kata Firdaus, para pedagang ini nekat masuk ke dalam kawasan Monas karena alasan laris.
Seorang pedagang minuman yang mengaku bernama Suryanto, 41 tahun, mengatakan sudah lama berjualan di kawasan Monas. Menurut dia, pemberlakukan Perda No 8 tahun 2007 Pasal 25 itu sangat mencekik para pedagang. "Tapi untungnya masih sosialisasi belum diterapkan hukumannya," ujar pria yang mengaku tinggal di kawasan Jati Baru ini. "Ya habis gimana ramainya di sini, apalagi kalau liburan seperti sekarang."
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Trik Membujuk Korban Pelecehan TK JIS
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
13 menit lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
30 menit lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaProfil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo
1 jam lalu
Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk
1 jam lalu
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSkema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat
1 jam lalu
Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.
Baca SelengkapnyaSaran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas
2 jam lalu
Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.
Baca SelengkapnyaGerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya
2 jam lalu
Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti
2 jam lalu
MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.
Baca SelengkapnyaLima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah
2 jam lalu
Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
2 jam lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca Selengkapnya