Dapat Izin Presiden, Jokowi Non-Aktif Sementara

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 4 Mei 2014 15:18 WIB

Calon Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, (3/5). Jokowi dan Jusuf Kalla bersilahturahim sebelum berangkat menuju kota tujuan masing-masing. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Prayitno, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan kepala daerah dari partai politik perlu mengundurkan diri jika akan mengikuti pemilihan presiden.

"Yang ada, kepala daerah tersebut harus meminta izin kepada presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.

Surat izin ke presiden tersebut, kata dia, ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, seperti tercantum dalam pasal 7 undang-undang itu. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Surat izin itu yang akan digunakan oleh partai sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan calon ke KPU," ujar Didik.

Selanjutnya, presiden akan memberikan izin dan menerbitkan keputusan presiden. "Dengan begitu, kepala daerah itu otomatis berstatus non-aktif atau diberhentikan sementara," kata Didik. Status non-aktif itu berlaku sampai KPU menetapkan presiden wakil presiden hasil pemilihan umum.

Selama kepala daerah berstatus non-aktif, posisinya akan diisi oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas (plt). Namun wewenang plt kepala daerah terbatas. "Mereka tak bisa membuat keputusan strategis, seperti memutasi pejabat atau pegawai," kata Didik.

Menurut Didik, biasanya izin untuk mengikuti pemilihan presiden itu pasti diberikan kepada pejabat yang dicalonkan oleh partai politik. Rencananya KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 18-20 Mei 2014.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

25 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

28 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya