Tangerang Berencana Buat Perda Khusus Tentang Fasos-Fasum
Reporter
Editor
Minggu, 13 Maret 2005 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tidak jelasnya aturan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasus) dan Fasilitas Umum (Fasum) antara Pengembang perumahan dengan pemerintah seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat khususnya warga perumahan. Permasalahan muncul ketika fasos-fasum yang akan digunakan tapi lahan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Apakah lahan itu masih milik pengembang ataukah sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah.Ketidakjelasan itu akhirnya membuat Pemda Tangerang Karenanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah fasos dan fasum. Kepala Seksi Pengolahan Fasos-Fasum pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang, Nur Selamat mengatakan Perda itu nantinya akan memuat semua pedoman pengembang perumahan dan pemukiman di Kabupaten Tangerang yang memuat wilayah-wilayah yang diijinkan untuk pengembangan perumahan dan wilayah-wilayah yang sudah tidak boleh untuk dibangun lagi. "Pengembang yang bandel investasi tanahnya akan dicabut," ujarnya kepada Tempo akhir pekan lalu.Menurut dia, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini , baru disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan( RP4B) nya. "Pengaturan fasos-fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dengan jelas," katanya.Hingga saat ini, menurut, Nur, sebagian besar jumlah pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Tangerang belum menyerahkan sarana fasos-fasum kepada Pemerintah setempat. "Sekitar 500 pengembang yang ada, hanya 35 pengembang yang telah menyerahkan Fasos-fasumnya," katanya. Menurut dia, ratusan pengembang tersebut dianggap telah melanggar hukum karena belum melakukan kewajibannya yang seseuai dengan ketentuan Kepmendagri 187 Tahun 1987, setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum.joniansyah