Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memeriksa truk sampah saat serah terima hibah bantuan truk sampah dari TETO kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta (11/4). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan agar Pemerintah Kota Bekasi membolehkan truk pengangkut sampah ke TPST Bantargebang melintas pada siang hari.
Usulan tersebut disampaikan Dinas Kebersihan DKI dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, 28 Mei 2014 siang. "Kami usulkan tidak ada hambatan, siang pun truk sampah bisa jalan," kata Kepala Unit TPST Regional Jakarta Marnaek Siahaan kepada wartawan di Bekasi.
Jumlah truk angkut sampah dari Ibu Kota menuju TPST Bantargebang sebanyak 800-an unit per hari dengan volume sampah 5.900-6.000 ton per hari. Dengan jumlah truk sebanyak itu, kata Marnaek, sangat sulit mengatur jadwal buang sampah jika mengikuti aturan main hanya boleh melintas pada malam hari antara pukul 21.00-04.00 WIB.
Jalur alternatif melalui Transyogi juga tidak efektif karena jarak tempuh terlalu jauh, khususnya bagi truk sampah dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. "Kami sudah sampaikan keinginan tersebut," kata Marnaek.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melakukan razia terhadap belasan truk sampah DKI yang melintas di Tol Bekasi Barat-Jalan Achmad Yani-Jalan Raya Narogong-Bantargebang. Truk yang terjaring ditahan. Sebagian lagi dikembalikan ke DKI karena melanggar jam operasional sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja sama kedua wilayah.