TEMPO.CO , Jakarta:Indonesia Corruption Watch setuju Bantuan Operasional Sekolah dan Kartu Jakarta Pintar digabung. Namun, dinas perlu membuat porsi yang jelas antara keduanya. "Soalnya, keduanya punya peruntukan yang berbeda," kata Anggota Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Siti Juliantari, kepada Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.
Juliantari menuturkan, BOP diberikan untuk membantu pendanaan operasional sekolah yang tak cukup dipenuhi oleh BOP dari pemerintah pusat. Sedangkan, KJP ditujukan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan sekolahnya. (baca: KJP Lengkapi Program BOP Siswa Miskin)
"Jika mau digabung, harus jelas penggunaannya, karena pertanggungjawabannya pun berbeda," kata dia. Jika BOP dihapus dan digabung dengan KJP, perlu menjadi pertimbangan bagaimana selanjutnya sekolah mendapat bantuan dana operasional. "Nanti sekolah harus cari dana lagi."
Juliantari tak memungkiri jika pelaksanaan BOP masih banyak cacatnya. Dari laporan yang diterimanya, masih ada penggunaan BOP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. "Misalnya, kebanyakan digunakan untuk membayar guru honorer," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap rencana tersebut. Namun, dia belum memastikan apakah kebijakan yang dimaksud nantinya akan menggabungkan dana BOP dengan KJP. (baca: Penyaluran Keliru, DKI Kaji Program BOP)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya