TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sudirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan kendaraan yang masur jalur bus Transjakarta wajib membayar denda maksimal Rp 500 ribu.
"Denda maksimal harus diterapkan agar mereka yang masuk jalur Transjakarta jera," Kata Hindarsono kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Menerobos Jalur Transjakarta Akan Kena Tilang Biru)
Hindarsono menuturkan polisi melakukan memberlakukan surat penindakan langsung (tilang) warna biru sudah dari empat bulan yang lalu bagi kendaran yang masuk jalur bus Transjakarta. Pemberian surat tilang biru akan memberikan efek jera karena yang bersangkutan wajib membayar denda maksimal Rp 500 ribu.
Dia mengklaim bahwa kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta sudah semakin berkurang karena polisi menggelar razia dan menilang kendaraan dengan surat tilang biru.
"Kami sudah jalankan tugas kami di lapangan. Untuk proses hukum, kami serahkan ke pengadilan," ujarnya.
Jika tidak dipermainkan dan berjalan sesuai dengan peraturan, kata Hindarsono, proses persidangan itu akan sangat membantu polisi dalam mengurangi jumlah penerobos jalur bus Transjakarta.
Sebelum diberlakukannya tilang dengan surat warna biru, ujar dia, ada ribuan pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta. "Sekarang jumlahnya sudah sangat berkurang."
Selama diberlakukan denda maksimal pada 30 Oktober 2013-17 juni 2014, polisi telah menilang 39.462 kendaraan, terdiri atas sepeda motor sebanyak 30.812 unit, mobil (5.897 unit), angkutan umum (2.183 unit), dan angkutan barang (570 unit).
Ini merupakan hasil pelaksanaan penegakan yang dilakukan seluruh jajaran di Jakarta Timur, Pusat, Utara, Selatan, dan Barat.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan bentuk tindak penegakan ini yaitu Penegakan Hukum (Gakkum), Penegakan dan Pengaturan (Gatur), Petugas Pengawalan (Patwal), dan Petugas Jalan Raya (PJR). "Hanya yang punya nyali saja yang berani masuk jalur bus Transjakarta," kata Hindarsono.
DEVY ERNIS
Berita terkait
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
7 Oktober 2018
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman
31 Agustus 2018
Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal
3 Juli 2018
Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.
Baca SelengkapnyaKorban Pengeroyokan Laporkan Anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan
21 Juni 2018
Korban pengeroyokan di jalur busway Transjakarta, Ronny Kosasih Yuniarto, akan melaporkan anggota DPR Herman Hery ke Polres Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAlumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab
Baca SelengkapnyaKebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman
8 April 2018
Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok
18 Maret 2018
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.
Baca SelengkapnyaPolisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang
7 Maret 2018
Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaKata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang
6 Maret 2018
Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.
Baca Selengkapnya