TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan penerimaan peserta didik baru di wilayahnya tanpa dipungut bayaran. Meski mengaku tak mempersiapkan tim khusus untuk mengawasi proses penerimaannya, ia menjamin akan memberikan sanksi tegas bagi petugas dan guru sekolah yang kedapatan mempersulit serta mengutip uang dari orang tua calon murid.
"Tak perlu lagi diawasi, sanksinya dicopot dari jabatannya jika kedapatan mengingkari kepercayaan kami," ujar Lasro saat dihubungi, Rabu, 18 Juni 2014.
Lasro menuturkan orang tua dapat melaporkan adanya kecurangan kepada suku dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing. Dari laporan tersebut, kepala suku dinas akan langsung memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang berbuat curang.
Untuk itu, Lasro menyarankan orang tua calon siswa agar turut mematuhi persyaratan yang ditentukan. Menurut dia, jika calon siswa memenuhi persyaratan, pihak sekolah tak akan mempersulit pendaftaran. "Orang tua calon siswa juga harus percaya diri untuk ikuti proses. Jangan andalkan jalur yang tak resmi terus."
Selain pendaftaran secara online, ujar Lasro, calon siswa juga dapat mendatangi sekolah tujuan. Mereka cukup membawa salinan kartu keluarga, salinan kartu identitas orang tua, dan salinan akta kelahiran. Siswa yang belum diterima pada jalur umum periode 16-26 Juni 2014 masih dapat mendaftar melalui jalur lokal periode 27 Juni-2 Juli 2014.
Di Jakarta, Lasro merincikan, terdapat 2.224 sekolah dasar, 319 sekolah menengah pertama, dan 117 sekolah menengah atas. Ia berujar, jumlah sekolah tersebut mampu menampung perkiraan jumlah siswa pendaftar. "Jumlah sekolah itu belum ditambah dengan sekolah swasta," kata Lasro.
LINDA HAIRANI
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaOrang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan
4 Agustus 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis
17 November 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya