TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Sari Kebon Jeruk Permai dan tergugat dua Pemerintah Daerah DKI Jakarta cq PD Pasar Jaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan pembongkaran dan pembangunan kembali Blok B sampai E Pasar regional Tanah Abang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pedagang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Frans Liemena melarang tergugat untuk membongkar atau melakukan pembangunan di Blok B sampai E Pasar Tanah Abang. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, saat Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut kedua pihak tergugat atau kuasa hukum masing-masing tergugat tak hadir. "Ketidakhadiran tergugat tidak mempengaruhi putusan sidang, karena ini adalah masalah perdata,"kata Hakim Frans.Majelis Hakim menyatakan pula nota kesepahaman (MOU) antara PT Sari Kebon Jeruk Permai dan PD Pasar Jaya No 163/18/2004 tertanggal 28 Juli 2004 tentang proyek penataan dan peremajaan pasar regional Tanah Abang batal demi hukum. Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan pedagang untuk melakukan sita jaminan atas aset yang dimiliki tergugat, antara lain satu unit tanah dan bangunan beserta inventaris milik PT Sari Kebon Jeruk Permai yang terletak di Taman Kebon Jeruk Blok A4 No 33-37 Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dan empat unit tanah dan bangunan milik Pemda DKI yang dikenal sebagai Blok B-E di Pasar regional Pasar Tanah Abang. Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan denda materil Rp 1,68 miliar per hari mulai diajukannya gugatan sampai dengan sidang putusan dan denda imateril sebesar Rp 900 miliar. "Dengan demikian, putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Maret 2005 pun tetap dipertahankan,"ujar Hakim Frans. Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat ini disambut baik oleh pihak pedagang. "Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan keputusan yang progresif dan reformis, karena kalau kita melawan pemerintah, biasanya kecil kemungkinan kita bisa menang,"kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum pedagang. Menurut Juniver, Majelis Hakim mampu memutuskan pemerintah telah melawan hukum dan menghukum pemerintah seperti dibaca dalam amar putusannya. Ungkapan serupa pun dikemukakan oleh Sofyan Masud, Ketua Tim Perwakilan Pedagang. Ia menyatakan, agar Gubernur (Pemerintah) agar mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan. Selain itu, ia mengharapkan kepada PD Pasar Jaya agar segera membongkar pagar seng dan Jalan Kebon Jati Raya supaya difungsikan kembali sebagai jalan raya.Para pedagang berharap putusan hakim itu mengakhiri konflik horizontal yang sengaja diciptakan. Para pedagang berharap Pemda DKI dan perusahaan pengembang tak menggunakan pedagang lain dan preman yang mengatasnamakan etnis tertentu untuk mengintimdasi pedagang. "Gunakan jalan hukum, jangan pakai intimidasi atau kekerasan,"katanya. Deni Mukbar