TEMPO.CO, Jakarta - Bekas calon legislator dari Partai Demokrat Imam Krisetyono, 47 tahun, dibekuk polisi di rumah kos di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Juni 2014.
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang gagal bertarung di pemilihan legislatif 9 April 2014 di Dapil I itu jadi tersangka penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Agus Sudarmawan.
Agus melaporkan dugaan penipuan Imam pada 17 April lalu. Kasusnya bermula pada April lalu, saat dia diajak Imam bekerja sama melalui perusahaannya CV Bima Sejahtera untuk memenangkan tender proyek tambang senilai Rp 300 miliar di daerah Papua.
Namun menurut Imam, agar tender berjalan mulus, ia butuh uang pelicin senilai Rp 2 miliar. Agus mengenal Imam dari temannya. (Baca: Modus Caleg Jahat Menipu Pembuat Atribut Kampanye)
Tergiur oleh bujukan Imam, Agus menyanggupi mentransfer uang. Namun ia hanya sanggup mentransfer Rp 1,6 miliar. Jumlah ini akhirnya disepakati Imam.
Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin siang, 16 April. Keduanya langsung menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga Dua untuk mentransfer uang dari rekening Mandiri milik Agus ke rekening Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diaku milik Imam.
"Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya juga bohong," ujar Wakil Kepala Satuan Serse Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris Pujiarto, Senin, 30 Juni 2014.
Selang sehari, Agus yang merasa ditipu melapor ke Polres Jakarta Utara. Sebelumnya Agus percaya kepada Imam karena ia adalah seorang caleg dan menjadi direktur di beberapa perusahaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut. Menurut Azhar, uang Rp 1,6 miliar digunakan oleh Imam untuk berfoya-foya.
"Tersangka cuma mengaku seperti itu, tidak tahu kalau ada yang lain," ujar Azhar. Imam adalah caleg DPRD inkumben dari Dapil Batang I. Sebelumnya, ia menjadi anggota DPRD pada periode 2009-2014.
Imam mempunyai satu istri dan dua orang anak. Ia berasal dari Yogyakarta dan saat ini tinggal di Pulogadung, Jakarta Timur.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa bilyet giro Bank Mandiri nomor EZ814101 dan Nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, surat keterangan penolakan, dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan.
Imam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun. Saat ini Imam mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Utara. Imam yang ditanya wartawan tak bersedia memberikan keterangan.
ROBBY IRFANY MAQOMA
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
4 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
5 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
5 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
6 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
10 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
17 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
20 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
22 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
23 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
28 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya