TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso menunggu panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk memberikan keterangan mengenai kasus ‘Ancolgate’. Namun hingga hari ini Sutiyoso belum menerima panggilan Kejati. “Tetapi memang sudah ada izin dari presiden,” kata Sutiyoso di kantornya, Balai Kota DKI, Senin (25/3). Sutiyoso menunggu-nunggu panggilan tersebut agar persoalan yang terkatung-katung sejak lebih dari setahun lalu itu segera tuntas. Ia mengaku sama sekali tidak khawatir dengan penyelidikan kasus itu lantaran hanya akan dipanggil sebagai saksi yang menurutnya hanya pelengkap proses hukum. “Wong saksi saja kok, itu sebagai pelengkap supaya proses hukum ini bisa dilengkapi karena ada saksi dan segala macam,” kata Sutiyoso. Sutiyoso tidak keberatan jika Kejati akan memeriksa pejabat Pemda lainnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Ya, tentu. Masa hanya dewan saja. Tentu sama saja kan? Kalau pejabat-pejabat saya akan diperiksa, silakan. Saya nggak ada masalah,” kata dia. ’Ancolgate’ muncul sekitar bulan Oktober tahun 2000 berkaitan dengan studi banding pejabat Pemda DKI dan anggota DPRD ke luar negeri dengan biaya miliaran rupiah. Rombongan melakukan kunjungan ke beberapa negara, diantaranya Jepang, Australia dan Afrika Selatan untuk mempelajari Waterfall City. Beberapa anggota DPRD yang tidak mengikuti studi banding, tetap mendapatkan uang perjalanan dari PT. Pembangunan Jaya Ancol. Tiga orang anggota DPRD disebut-sebut terlibat dalam kasus Ancolgate tersebut, diantaranya Tarmizi Suhardjo, Edy Sumarno, keduanya dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ali Imron Husein dari Fraksi PPP DPRD DKI. (Dimas A-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara
5 menit lalu
Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara
Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.