Maia Estianty, ibunda dari terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi AQJ, usai menghadiri persidangan di pengadilan Jakarta Timur, Senin (26/5). Persidangan tersebut molor 3 jam dari jadwal yang ditentukan. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias dul, 14 tahun, akan digelar Rabu, 16 Juli 2014. Selain itu, sidang juga akan terbuka untuk umum.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan. "AQJ mau tidak mau harus maju terus," ujarnya. "Dul hanya takut tidak bisa lagi jadi presiden karena kasus ini."
Lydia menjelaskan dirinya optimis terhadap sidang putusan Ahad depan. "Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak," kata Lydia. (Baca: Maia: AQJ Trauma Lihat Mobil Ngebut)
Lydia, hari ini, datang sendirian menemani AQJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat. "Jaksa tetap pada tuntutannya, saya tetap pada pembelaan saya," kata Lydia.
Sebelumnya, AQJ menjadi terdakwa atas kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal di jalan tol Jagorawi, September tahun lalu. Karena perbuatannya tersebut AQJ didakwa kurungan 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.