TEMPO Interaktif, Jakarta:Para saksi yang telah hadir sejak pagi harus kecewa karena sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Adiguna Sutowo ditunda. Penundaan sidang, ini bukan kali yang pertama. Menurut Kepala Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kusmin, kuasa hukum Adiguna dan pejabat kejaksaan secara lisan mengatakan Adiguna sakit. "Namun surat keterangan dokter rutan belum diterima,"ujar Jaksa Andi Herman. Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, pernyataan sakit tidak bisa diberikan secara lisan karena bisa jadi seseorang tampak loyo padahal ternyata sehat. "Saya ingin aspek yang bersifat formal bukan lisan,"ujarnya sambil memerintahkan jaksa untuk meminta surat keterangan dokter rutan yang menyatakan bahwa Adiguna sakit, jika memang Adiguna benar-benar sakit. "Kalau tidak sakit diambil paksa saja,"ujarnya kesal. Menurut Handara Sutowo, kakak Adiguna, sejak kemarin pukul 15.00 sore Adiguna mendapat serangan asma dan panas tinggi, namun sudah ditangani dokter keluarga. "Adiguna sebenarnya ingin sekali datang. Makanya kami datang ke sidang ini,"ujarnya. Sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB, rencananya akan menghadirkan aksi ahli forensik RSCM Munim Idris, ahli uji balistik Puslabfor Polda Metro Jaya Amri Kamil, istri Adiguna Vika, manajer operasional Fluid Cafe Hotel Hilton, dan pembantu Adiguna Siti Aisyah (Bi Isah), yang berada dikamar 1564 saat kejadian penembakan terhadap Rudi Natong pada 1 Januari dinihari. Saksi ahli forensik Munim Idris meminta haknya sebagai saksi ahli berupa penggantian biaya. "Karena saya profesional dan ada perundangan yang mengatur hak tersebut,"ujarnya saat majelis hakim meminta kesediaan waktu bagi para saksi kasus Adiguna yang telah hadir sejak pagi dalam sidang yang digelar, Selasa (12/4). Permintaan Munim Idris tersebut disambut gelak tawa pengunjung sidang. "Seharusnya pejabat (jaksa) memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. Tapi malah saya yang memberitahu," ujar Munim sambil memperlihatkan transparansi KUHAP tahun 1981 pasal 229 ayat 1 dan 2 yang menyatakan saksi atau ahli yang hadir mendapat penggantian biaya dan pejabat wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. "Karena yang memanggil jaksa, maka yang membayar negara dan ada teknis penyalurannya,"sambut Jaksa, Andi Herman. Badriah