Sidang Adiguna Ditunda, Saksi Ahli Minta Ongkos

Reporter

Editor

Selasa, 12 April 2005 13:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Para saksi yang telah hadir sejak pagi harus kecewa karena sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Adiguna Sutowo ditunda. Penundaan sidang, ini bukan kali yang pertama. Menurut Kepala Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kusmin, kuasa hukum Adiguna dan pejabat kejaksaan secara lisan mengatakan Adiguna sakit. "Namun surat keterangan dokter rutan belum diterima,"ujar Jaksa Andi Herman. Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, pernyataan sakit tidak bisa diberikan secara lisan karena bisa jadi seseorang tampak loyo padahal ternyata sehat. "Saya ingin aspek yang bersifat formal bukan lisan,"ujarnya sambil memerintahkan jaksa untuk meminta surat keterangan dokter rutan yang menyatakan bahwa Adiguna sakit, jika memang Adiguna benar-benar sakit. "Kalau tidak sakit diambil paksa saja,"ujarnya kesal. Menurut Handara Sutowo, kakak Adiguna, sejak kemarin pukul 15.00 sore Adiguna mendapat serangan asma dan panas tinggi, namun sudah ditangani dokter keluarga. "Adiguna sebenarnya ingin sekali datang. Makanya kami datang ke sidang ini,"ujarnya. Sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB, rencananya akan menghadirkan aksi ahli forensik RSCM Munim Idris, ahli uji balistik Puslabfor Polda Metro Jaya Amri Kamil, istri Adiguna Vika, manajer operasional Fluid Cafe Hotel Hilton, dan pembantu Adiguna Siti Aisyah (Bi Isah), yang berada dikamar 1564 saat kejadian penembakan terhadap Rudi Natong pada 1 Januari dinihari. Saksi ahli forensik Munim Idris meminta haknya sebagai saksi ahli berupa penggantian biaya. "Karena saya profesional dan ada perundangan yang mengatur hak tersebut,"ujarnya saat majelis hakim meminta kesediaan waktu bagi para saksi kasus Adiguna yang telah hadir sejak pagi dalam sidang yang digelar, Selasa (12/4). Permintaan Munim Idris tersebut disambut gelak tawa pengunjung sidang. "Seharusnya pejabat (jaksa) memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. Tapi malah saya yang memberitahu," ujar Munim sambil memperlihatkan transparansi KUHAP tahun 1981 pasal 229 ayat 1 dan 2 yang menyatakan saksi atau ahli yang hadir mendapat penggantian biaya dan pejabat wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. "Karena yang memanggil jaksa, maka yang membayar negara dan ada teknis penyalurannya,"sambut Jaksa, Andi Herman. Badriah

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

7 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

7 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya