Dua tersangka Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dan Aasyifa Ramadhani (Sifa), saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Ade Sara di Polda Metro Jaya, Jakarta (03/04). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, yang menggemparkan Ibu Kota pada Maret lalu mulai memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka digelar Selasa siang, 19 Agustus 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Mahasiswi BSI Bikin Film tentang Ade Sara)
Rencananya pengadilan hanya akan mendatangkan seorang terdakwa, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd, 19 tahun. Sedangkan terdakwa lainnya, Assyifa Ramadhani, 19 tahun, yang juga kekasih Hafitd, tidak dihadirkan dalam persidangan hari ini. Baik Sara, Hafitd, maupun Assyifa merupakan teman Ade Sara semasa mereka SMA di SMAN 36 Jakarta Timur. (Baca: Sidang Dua Pembunuh Ade Sara Bakal Terpisah)
Pembunuhan Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 di dalam mobil yang dikemudikan Hafitd. Sejoli ini melakukan penyiksaan, yang lalu berujung pada kematian Ade atas dasar motif cemburu. Diketahui Hafitd sebelumnya pernah berpacaran dengan Ade. Assyifa yang cemburu meminta Hafitd memberi pelajaran kepada mantannya itu. Saat mengetahui korban tewas, kedua pelaku sempat panik dan membawa jenazah korban berkeliling menggunakan mobil tersebut. (Baca: Bertemu Orang Tua Ade Sara, Hafitd Bertingkah Aneh)
Pada Rabu dinihari, 5 Maret 2014, Hafitd membuang jenazah Ade di kilometer 41 Tol Bintara, Bekasi Timur. Keesokan paginya, jenazah Ade yang masih memakai gelang perhelatan musik Java Jazz ditemukan petugas derek tol. Baru pada tiga hari kemudian Hafitd ditangkap polisi saat tengah melayat di acara misa Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Adapun kekasihnya ditangkap polisi di kampusnya pada hari yang sama. (Baca: Begini Keluarga Pembunuh Ade Sara Minta Maaf)
Kedua pelaku dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman maksimal, yakni eksekusi mati karena dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.