TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan tempat pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ilegal di Jalan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Lahan seluas 1 hektare itu awalnya tercatat memiliki izin sebagai tempat parkir kontainer. (Baca: KLH Belum Terima Laporan Limbah B3 Jakarta Utara)
"Setelah ditelusuri, tempat ini ternyata digunakan untuk menimbun limbah beracun berupa oli bekas tanpa izin dan tidak memenuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Marunda, Selasa, 19 Agustus 2014.
Penimbunan limbah B3 ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat. Polisi mendapati tanki-tanki penyimpanan limbah oli bekas di tempat itu dikelola oleh lima perusahaan. Uji laboratorium forensik kepolisian menemukan kandungan zat berbahaya di dalam limbah yang seharusnya dikelola dengan izin khusus.
"Namun tidak ada izin mengelola, menimbun, maupun memanfaatkan yang terdaftar atas lokasi ini. Saat ini kelima pemilik perusahaan itu sedang diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Limbah oli bekas yang ditimbun di lokasi itu berasal dari kapal-kapal di pelabuhan sekitar Tanjung Priok. Oli bekas itu kemudian disimpan di dalam tanki-tanki dan dijual kembali ke pabrik-pabrik sebagai bahan bakar. Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama hampir satu tahun. Target penjualan oli bekas adalah pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin mengaku kecolongan. Seharusnya, ada pengawasan terhadap lokasi-lokasi penyimpanan tak berizin seperti itu. "Kami memiliki keterbatasan karena hanya punya dua petugas pengawas di wilayah Jakarta Utara," ujar Mudarisin.
Mudarisin tak menutup kemungkinan ada lokasi penimbunan limbah serupa di tempat lain. Dia meminta kerja sama petugas kecamatan dan masyarakat setempat untuk langsung melapor bila ada temuan serupa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 190.000 liter limbah B3 berupa oli bekas, 9 tanki penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer masing-masing berkapasitas 48.000 liter, 4 mesin pompa, 25 drum bekas, dan 1 truk yang digunakan untuk distribusi. Pelaku penimbunan dan penjualan limbah B3 ilegal ini terancam sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri
Berita terkait
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas
17 Februari 2024
Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.
Baca SelengkapnyaIni Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
9 November 2023
Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.
Baca SelengkapnyaJakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga
13 Juli 2023
Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari
Baca SelengkapnyaAtur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta
13 Juli 2023
Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam
28 Desember 2021
Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik
3 April 2020
Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.
Baca SelengkapnyaBuntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat
17 Juni 2019
Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.
Baca SelengkapnyaIni Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
7 Oktober 2018
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman
31 Agustus 2018
Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal
3 Juli 2018
Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.
Baca Selengkapnya