Bagaimana Prosedur Jokowi Mengundurkan Diri

Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2014 03:57 WIB

Joko Widodo bergegas meninggalkan Balai Agung usai Pengukuhan Paskibraka di Balaikota, Jakarta, 15 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Esa Unggul Refly Harun, mengatakan ada beberapa prosedur yang harus diikuti Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden Indonesia terpilih 2014-2019.

"Jokowi harus segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekarang untuk menghindari rangkap jabatan," kata Refly saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Gugatan Prabowo Ditolak, SBY Segera Bertemu Jokowi)

Refly menuturkan pengunduran diri Jokowi diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena beberapa hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Dalam kasus Jokowi, dia mengajukan pengunduran karena permintaan sendiri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD)

Selanjutnya, mekanisme pemberhentian gubernur dari jabatannya karena permintaan sendiri yaitu diberitahukan melalui rapat paripurna yang disetujui oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Golkar Minta Pelantikan DPRD Jakarta Ditunda)

Mengenai Ahok yang akan menggantikan Jokowi disebutkan dalam UU yang sama Pasal 26 ayat (3) yang mengatakan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya. "Saya rasa, Jokowi akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Refly. (Baca: Pengawalan Ahok Ditambah)

Berikut ini prosedur yang harus dilakukan Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI:
1. Surat pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
2. Surat tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
3. Setelah dikabulkan, surat akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri beserta rekomendasi hasil sidang paripurna DPRD.
4. Kementerian Dalam Negeri akan merekomendasikan keputusan presiden terkait dengan pemberhetian Jokowi.
5. Keputusan presiden akan menunjuk langsung pengganti Gubernur DKI, yaitu Wakil Gubernur DKI.

INDRI MAULIDAR


Berita Lainnya:
Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD
Refly Kritik Kubu Prabowo Gugat KPU ke PTUN
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Duka Paus untuk Keluarga Wartawan AS James Foley

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

8 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

8 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

8 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

10 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

11 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

11 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

12 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

13 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Gerindra, Jokowi, dan Gibran soal Isu Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo

Isu penambahan kementerian di Kabinet Prabowo mendapat respons dari Presiden Jokowi, Gibran, dan Partai Gerinda. Apa katanya?

Baca Selengkapnya