Pelaku Siap Beberkan Kasus JIS di Persidangan  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 26 Agustus 2014 14:08 WIB

Lima tersangka tersebut melakukan kejahatan sesual kepada korban siswa TK JIS dalam tujuh peristiwa secara bergantian di toilet Anggrek dan toilet Gimnastik Sekolah JIS sejak Februari 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 26 Agusutus 2014, menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School dengan terdakwa Agun Iskandar. Kuasa hukum Agun, Mada R. Madranus, menyatakan kliennya siap menjalani sidang. (Baca: Rekonstruksi JIS, Agun dan Awan Paling Berperan) "Nanti dia akan ungkapkan semua fakta-fakta yang sebenarnya," kata Mada sebelum persidangan dimulai.

Menurut Mada, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan amoral seperti yang selama ini dituduhkan. Agun terpaksa mengaku karena mendapat tekanan dari penyidik. Karena itu, dia meminta persidangan ini digelar secara terbuka agar bisa disaksikan oleh publik.

Kasus kekerasan seksual di JIS itu mengemuka setelah satu orang tua siswa korban kejahatan itu melapor ke Polda Metro Jaya. Korban adalah bocah laki-laki yang duduk di bangku taman kanak-kanak. Dalam penyidikan, polisi menangkap dan menetapkan lima petugas kebersihan sebagai tersangka. Belakangan, ada dua guru JIS yang juga ditetapkan sebagai tersangka (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru).

Mada mengatakan pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab, polisi tidak memiliki bukti kuat tentang keterlibatan lima petugas kebersihan. Apalagi para tersangka mengaku mendapat tekanan dan dianiaya saat menjalani pemeriksaan. "Mereka terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan."

Sidang dakwaan terhadap Agun pada siang ini akan mengawali serangkaian sidang untuk empat terdakwa lain. Mereka diancam dengan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Semoga kebenaran terungkap dalam persidangan nanti," kata Mada.




M. ANDI PERDANA

Berita lain:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas







Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

33 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

36 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

37 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

39 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

41 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

52 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

58 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

58 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

59 hari lalu

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya