Pengacara: Pembunuhan Ade Sara Tidak Direncanakan

Reporter

Rabu, 27 Agustus 2014 05:21 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sejoli pembunuh Ade Sara, Hendrayanto dan Syafri Noer, mengatakan bahwa terdakwa membunuh korban tanpa ada rencana. Alasannya, kedua pelaku, Ahmad Imam Al-Hafidt dan Assyifa Ramadhani, tidak menyiapkan alat setrum di mobil untuk menyiksa mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, tersebut.

"Itu bukan disiapkan. Memang ada di mobil sebelumnya karena Hafidt pernah kehilangan motor. Jadi, itu untuk pengamanan," kata Hendrayanto, kuasa hukum Hafidt, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2014.

Hendrayanto mengaku memiliki surat berita kehilangan yang pernah dibuat Hafidt. "Sayang sekali, saya tidak bawa," katanya. Syafri Noer, kuasa hukum Assyifa, juga mengatakan dua tahun yang lalu Hafidt sempat kehilangan motor. Setelah kejadian itu, ibunda Hafidt membelikan alat setrum untuk pengaman di mobil. "Itu sudah ada dari dulu di mobil. Dari keterangan terdakwa dan BAP, belum termasuk saksi, memang belum ditemukan dugaan perencanaan," ujarnya.(Baca: Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)

Dengan dugaan itu, Syafrie menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di pengadilan berlebihan. Menurut dia, kedua terdakwa paling pas hanya dituntut hukuman subsider sesuai Pasal 353 ayat 3 KUHP soal pembunuhan dengan penganiayaan. "Yang paling tepat, ya, yang subsider saja," ujarnya.

Dalam sidang perdana yang digelar minggu lalu, ketua majelis hakim Hapsoro membacakan dakwaan kepada Hafitd dan Assyifa. Keduanya diancam dengan tiga hukuman, yaitu hukuman primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kedua, didakwa dengan pasal subsider, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-bersama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal subsider lainnya yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara. (Baca: Sidang Dua Pembunuh Ade Sara Bakal Terpisah)

Dalam sidang kedua yang digelar siang tadi pukul 14.11 WIB, majelis hakim hanya menerima penyerahan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. Awalnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Namun, karena terdakwa baru menghadirkan pendamping hukum pada sidang kali ini, maka pembacaan eksepsi ditunda pekan depan.

Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa, Hapsoro mengatakan majelis hakim akan menggelar sidang tanggapan jaksa dan putusan sela. Selanjutnya, saksi dari korban dan terdakwa akan diundang di persidangan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita Terpopuler
Pencalonan Tifatul, PKS: Yang Penting Masuk Surga

Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar

Kabar Bayi Tewas Saat Demo, Polisi: Itu Hoax

DKI dan KAI Bahas Izin Proyek Kereta Bandara




Berita terkait

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

3 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

4 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

5 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

9 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

9 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya