TEMPO.CO, Sampang - M, 50 tahun, seorang istri camat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa digiring ke markas kepolisian setempat, Selasa, 9 September 2014. Dia dituding telah menggadaikan mobil yang disewanya sehari-hari jenis Honda Jazz.
"Kami tangkap di rumahnya, setelah menerima laporan korban," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Imran, modus yang dilakukan M adalah dengan berpura-pura menyewa mobil. Dalam perjanjian, M disebutkan menyewa mobil tersebut selama setahun, dengan biaya sewa Rp 8 juta per bulan. "Tapi belakangan diketahui, mobil itu digadai oleh M sebesar Rp 30 juta," ujar Imran.
Imran menegaskan kasus dugaan penggelapan mobil rental ini akan terus dikembangkan. "Korban M, diduga lebih dari satu orang," katanya lagi.
Adapun M di hadapan penyidik membantah tuduhan telah melakukan penipuan. Dia mengaku menitipkan mobil tersebut dengan uang jaminan sebesar Rp 30 juta. "Hanya dititipkan saja kok, bukan digadaikan," katanya.
Meski berkilah, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun kurungan penjara.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.