Surat 'Sakti' Sebelum Mobil Mewah Berseliweran  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 15 September 2014 05:20 WIB

Lamborghini Gallardo LP 570-4 Superleggra merupakan tipe supercar yang ditunggangi Politikus PPP Lulung Lunggana pada acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, 25 Agustus 2014 lalu. Mobil ini bermesin V10 yang dapat melesat dari 0-100 km/jam hanya dalam kurun waktu 3,4 detik dan kecepatan maksimum 325 km/jam. Wallpapersus.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lulung Lunggana, atau biasa disapa Lulung, bikin sensasi saat pelantikan anggota DPRD Jakarta pada 25 Agustus 2014 lalu. Saat itu dia datang ke gedung Dewan DKI dengan mengendarai Lambhorgini Gallardo Superleggera berkelir hijau.

Setelah ditelisik, mobil mewah dengan nomor polisi B 1285 SHP itu ternyata tidak terdaftar di kepolisian. Akibatnya, pada awal September kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat menahan mobil seharga Rp 4 miliar lebih itu.

Belakangan Lulung menunjukkan bahwa mobil itu sudah sah berseliweran di Jakarta. Buktinya, mobil itu punya surat jalan. Meski menunjukkan surat jalan, Lulung membantah kalau mobil keluaran Italia itu miliknya. "Itu punya teman," ujar Lulung.

Bukan hal baru jika mobil mewah yang hendak mengaspal perlu surat jalan. Ridwan, 27 tahun, bukan nama sebenarnya, punya puluhan klien yang sedang mengurus surat jalan. Meski mengurusi pembuatan surat jalan, Ridwan terdaftar sebagai karyawan di sebuah Agen Tunggal Pemegang Merek yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.

Setiap kali berhasil menggaet pembeli, Ridwan wajib ikut mengurus pembuatan administrasi kendaraan. "Yang mengurus STNK dan BPKB ya saya juga, makanya konsumen pasti nagih ke saya," katanya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Untuk mengurus pembuatan surat-surat kendaraan, Ridwan mengandalkan biro jasa.

Untuk membuat STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 25 hari kerja. Namun, sebagian besar klien Ridwan tak sabar untuk mengendarai mobil mewahnya di jalanan Ibu Kota. Walhasil, dia menawarkan pilihan memakai surat jalan.

Dengan surat ini, mobil baru sudah bisa langsung meluncur di jalanan meski belum terdaftar secara resmi di kepolisian. "Kalau pakai surat jalan mobil bisa langsung dipakai walau STNK dan pelat nomornya belum kelar," Ridwan menjelaskan.

Biaya pembuatan surat jalan ini cukup mahal, yaitu sekitar Rp 2,2-2,7 juta tergantung jenis mobil. Dalam sehari Ridwan bisa memesan tiga sampai lima surat ini. "Kalau built up semakin mahal," ujar Ridwan.

Maksud built up ialah mobil yang diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias completely built up (CBU). Sedangkan bagi mobil completely knocked down (CKD) alias mobil yang dirakit di Indonesia harga surat jalannya lebih murah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto tidak menampik jajarannya pernah menerbitkan surat itu. "Tapi sudah kami hentikan sejak saya masuk tiga bulan lalu," kata dia kepada Tempo usai pelantikan Kapolda Metro Jaya yang baru, Jumat, 5 September 2014.

PRAGA UTAMA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2

Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

12 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

21 jam lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

9 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

12 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

14 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

16 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

21 hari lalu

Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

Kejaksaan Agung telah menyita Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Velfire, dan Lexus milik Harvey Moeis. Kini membidik jet pribadinya

Baca Selengkapnya