TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mangara Pardede mengaku telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Joko Widodo. Surat diterima langsung dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Kemarin sore sudah saya terima dari Ketua DPRD," ujar Mangara saat dihubungi, Selasa, 30 September 2014. Dia mengaku mendapatkan perintah dari Ketua DPRD agar menyediakan tempat untuk membahas surat pengunduran diri. (Baca: Partai Pro-Prabowo Absen PelantikanJokowi, 'Itu Bunuh Diri')
Rencananya, pembahasan pengunduran diri Jokowi akan digelar hari ini. Pembahasan masih dilakukan di tingkat rapat pimpinan Dewan. "Nanti siang akan ada rapat pimpinan membahas surat Jokowi," tuturnya. (Baca: Pimpinan DPRD Dilantik, Jokowi-Ahok Hadir)
Mangara mengatakan rapat pimpinan belum memutuskan kapan Jokowi mundur. Rapat membahas soal prosedur pengunduran diri Jokowi, tapi ia tak mau menyebutkan prosedurnya seperti apa.
Ketua DPRD DKI Prasetyo mengaku telah menerima surat pengunduran diri Jokowi pada 2 September lalu. Pembahasan pengunduran diri Jokowi dibahas setelah alat kelengkapan DPRD dibentuk. Alat kelengkapan itu yakni Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyarawah (Bamus), dan lima komisi DPRD DKI.
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
20 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.