Kasus SMA 3, Terdakwa Akui Adanya Kontak Fisik

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 30 September 2014 19:18 WIB

Puluhan pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi memenuhi area persidangan untuk menemui terdakwa kasus dugaan penganiayaan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/8). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangna perkara penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Arfiand Caesary Al Irhami. Dalam sidang ini hakim memeriksa keterangan dari terdakwa W dan J, senior korban.


Terdakwa J membenarkan jika dirinya sempat terlibat kontak fisik dengan Arfiand saat menjalani kegiatan pencinta alam di Gunung Tangukab Parahu, Jawa Barat. Bentuk kontak fisik yang dilakukan J adalah mendorong perut korban menggunakan kaki. "Bukan menendang ya, tapi mendorong bagian perut dengan kaki," kata Achmad Sumarjoko, Kuasa hukum J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2014.

Menurut Achmad, tindakkan kliennya itu tidak membuat korban kesakitan atau terjatuh. "Tidak ada yang teriak atau jatuh," kata dia. Perlakuan serupa juga dilakuan J terhadap sejumlah perserta lain. "Mereka juga menyampaikan J melakukan itu. Namun mereka mengaku tak kesakitan."

Mengutip keterangan dokter yang memeriksa korban, kata Achmad, penyebab kematian korban karena adanya luka di paru-paru atau di bagian dada. "Di sini sudah tidak nyambung. Dokter bilang penyebab di bagian dada, sedangkan J di bagian perut," kata dia. Hal tersebut menunjukan tak ada perbuatan J yang menyebabkan kematian korban (baca: Siswa SMA 3 Tewas, Ini Luka di Tubuhnya).

Sementara itu, Kuasa Hukum W, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kontak fisik dengan korban. "Tak ada saksi tak menyebut W melakukan sesuatu kepada korban," kata Hendarsam.

Ibu Arfiand, Diana Dewi, tak berkomentar banyak ihwal jalannya persidangan. Dia menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim. "Kami bagaimana hakim saja," kata dia. Dia hanya berharap kasus yang menimpa putranya itu bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

W dan J didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentanhgh Penganiayaan terhadap Anak yang menyebabkan kematian, subsider Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara, namun karena masih tergolong anak-anak, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun.

Arfiand adalah peserta latihan Sabhawana, kelompok pencinta alam SMA Negeri 3. Dia mengikuti orientasi anggota baru pada 12-20 Juni 2014. Namun usai menjalani pelatihan, kondisi remaja itu itu kritis. Dia meninggal saat dirawat di Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2014. (baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)


Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

16 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya