TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge mengajukan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepadanya. Kedua saksi itu masing-masing adalah ahli hukum dan psikolog. "Kami sudah ajukan namanya, tapi sampai sekarang mereka belum diperiksa polisi," kata pengacara Sitok, Feryan H. Nugroho, 23 Oktober 2014.
Polisi menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Sepekan kemudian, penyair itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama. (baca juga: Klarifikasi Sitok Soal Tuduhan Pelecehan Wanita)
Sitok dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi berinisial RW. Mahasiswi itu mengaku beberapa kali disetubuhi Sitok hingga hamil. Dia kemudian melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. (baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
Polisi menjerat Sitok menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ini Bocoran Struktur Kabinet Jokowi
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
37 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
39 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
41 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
43 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
44 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
56 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya