Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 5 November 2014 06:31 WIB

Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar digital forensik, Agung Harsoyo, menceritakan bagaimana cara polisi menelisik akun anonim @TM2000Back. Menurut dia, hal terpenting supaya dapat diketahui siapa pemilik akunnya adalah melalui alamat Internet protocol-nya. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)

"Kalau pakai mobile phone, lebih mudah dilacak, karena akan mengunci saat dia nge-tweet, kapan dan di mananya juga akan diketahui," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 November 2014.

Pada 29 Oktober lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga admin akun anonim @TM2000Back, yakni Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono. Mereka ditangkap karena diduga memeras bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pemerasan dilakukan setelah akun tersebut menyebarkan isu soal korupsi akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. (Baca: Ahok Pernah Diperas oleh @TrioMacan2000)

Agung menduga polisi mengusut akun anonim tersebut lewat alamat IP dari telepon seluler yang mereka gunakan. Selain itu, ada kemungkinan para admin sudah lama diketahui oleh beberapa orang atau teman dekatnya.

Alumnus Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan, alamat IP dari layanan data operator telepon seluler lebih mudah dideteksi dibandingkan dengan jaringan nirkabel Wi-Fi. Sebab, setiap operator mempunyai rekaman dari identitas pemilik, lokasi, dan histori penggunaan jaringan Internet tersebut.

Apalagi bila nomor telepon itu terdaftar dengan jelas oleh identitas seseorang yang dilakukan saat pendaftaran kartu perdana. Sementara itu, jaringan Wi-Fi tidak mempunyai kemampuan mengunci histori dan pengguna yang memanfaatkan akses tersebut. (Baca: Polisi Keukeuh Tersangka Pendiri @TrioMacan2000)

"Karena orang yang memanfaatkan Wi-Fi kan suka berpinda-pindah. Wi-Fi sendiri bersifat sangat bebas dan cenderung gratis," ujarnya.

Namun yang kerap menjadi masalah adalah pemilik akun yang lebih dari satu. Apalagi tidak ada aturan yang jelas mengenai larangan atau hukuman bagi pengguna sosial media, terutama untuk akun anonim dan komunal (dikelola lebih dari satu orang).

Sebenarnya, tutur Agung, akun anonim tidak dilarang oleh undang-undang. Namun yang menjadi masalah terbesar adalah isi cuitan yang berbau SARA, penghinaan, pemerasan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita Terpopuler:
Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi
Mantan Suami Susi Kewalahan Diwawancarai Media
Allan Nairn Sebut As'ad dan Sjafrie Bermasalah

Sebelum Dibunuh, PSK Indonesia Disewa Rp 19 Juta

Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back

3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya