Nuh @TrioMacan2000 Ancam Laporkan Balik Trenggono dan Abdul  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 8 November 2014 05:37 WIB

Raden Nuh (kiri) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta- Pemilik sekaligus administrator akun Twitter @TM2000Back atau @Triomacan2000, Raden Nuh, berencana melaporkan balik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono ke Markas Besar Kepolisian. Abdul dan Trenggono merupakan bos dan rekanan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Tower Bersama Grup (TBIG) yang melaporkan Raden Nuh atas tuduhan pemerasan. (Baca: Proposal Ditolak Jokowi, @Triomacan2000 Memfitnah)

Alasan Raden melaporkan balik keduanya yaitu karena ia merasa dibungkam terkait pemberitaan dugaan korupsi pada akuisisi TBIG oleh Telkom. Raden juga menduga ada skenario pemerasan yang dilakukan oleh Abdul dan Trenggono. "Akan kami laporkan balik dengan delik tuduhan fitnah dan sangkaan palsu," kata Raden lewat suratnya yang dibacakan oleh kuasa hukum Edi Junaedi, Jumat, 7 November 2014. (Ini Alasan Gus Solah Sebut TrioMacan2000 Licin)

Raden menyatakan, Abdul dan Trenggono sempat marah besar dan mengancam akan menghabisi nyawanya karena berita tersebut terus dimuat di Asatunews.com. Sejak 10 Oktober 2014, Asatunews.com memang terus memberitakan dugaan pelanggaran hukum terkait akuisisi 13,7 persen saham TBIG oleh PT Telkom. Informasi ini juga terus digulirkan oleh para admin twitter @TM2000Back. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)

Tak lama setelah itu, salah satu admin twitter itu, Edi Saputra ditangkap polisi karena diduga memalak bos PT Telkom. Sedangkan, Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan mengompas bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Satar diminta menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp300 juta secara bertahap.

Namun, menurut pernyataan Raden Nuh, permintaan uang tersebut sebenarnya merupakan tagihan pada tunggakan uang operasional yang seharusnya dibayar Abdul Satar dan Trenggono. Sejak Juli 2013, keduanya rutin menyetor uang ke Asatunews.com sebagai tanggung jawab kepemilikan 51 persen saham dan upaya membesarkan media tersebut. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)

"Ini ada rekayasa dari pihak AS. Ada waktu antara penyerahan uang dengan pelaporan kasus pemerasan tersebut, kenapa baru dilaporkan?" ujar Edi Juanedi. Oleh karena itu, dalam pekan ini, Edi akan melapor ke kepolisian agar Satar dan Trenggoni dijerat pasal 317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

PUTRI ADITYOWATI

Baca berita lainnya:
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut









Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

23 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya