Raden Nuh Trioacan Klaim Jadi Korban

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 8 November 2014 12:58 WIB

Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus administrator akun @TrioMacan2000 dan @TM2000Back, Raden Nuh, mengklaim dirinya adalah korban skenario pemerasan yang dilakukan oleh rekannya, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono. (Baca: TrioMacan Bilang Korbannya 2 Orang, Polisi: Apa Iya?)

Alasannya, Abdul dan Wahyu geram atas pemberitaan pada 10 Oktober 2014 soal dugaan korupsi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). "RN yakin bahwa adalah rekayasa dari pihak AS karena dia memang seharusnya menyetor utang, tetapi tak ada perjanjian tertulis. Mereka lalu mengklaim ini pemerasan dari RN," kata Edi Junaedi, pengacara Raden Nuh, di Jakarta, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Nuh @TrioMacan2000 Ancam Laporkan Balik Trenggono)

Melalui kuasa hukumnya, Raden mengatakan awal mula kasus ini karena adanya konflik internal di tubuh media Asatunews.com. Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa. Adapun Raden dan Koeshardjono memiliki saham sebesar 35 persen di perusahaan tersebut. (Baca: Ulin: Ditolak Jokowi, @TrioMacan2000 Sebar Fitnah)

Menurut dia, sejak Juli 2013 Abdul dan Wahyu rutin menyetor uang operasional Asatunews.com. Namun, dalam beberapa bulan terakhir setoran itu seret. Pada 13 dan 16 Oktober 2015, Raden Nuh meminta uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 275 juta. (Baca: Gus Solah Ingat Seorang Pengelola Akun @TrioMacan2000)

"Penyerahan uang sudah dari lama. Ada waktu 13 hari kenapa baru melapor tanggal 29 Oktober?" kata Edi. Atas dasar itulah, Raden menduga ini merupakan skenario Abdul Satar. Edi dan Raden menduga Abdul memiliki hubungan dengan PT Telkom dan hendak melindungi kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu. (Baca: Dari Tahanan, @TrioMacan2000 Teriak Bongkar Telkom)

Edi mengatakan Abdul Satar dan Wahyu bahkan sempat mengancam akan menghabisi Raden. Atas berbagai tuduhan pemerasan ini, tim pengacara akan melaporkan balik keduanya ke Mabes Polri. "Dalam pekan ini akan kami laporkan balik mereka atas sangkaan palsu," kata Edi. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)

Saat ini Raden bersama dua admin Twitter Triomacan lain, Edy Sahputra dan Hari Koeshardjono, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat pasal pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Raden dan Hari dijerat pasal pencucian uang. (Baca juga: Pakar Ungkap Cara Polisi Telisik Akun @TM2000Back)

PUTRI ADITYOWATI

Topik terhangat:
Pemerasan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat | Kabinet Jokowi

Berita terpopuler lainnya:
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya
Gereja Yesus Buka Kisruh Nikah Jessica Iskandar
Heboh Kelanjutan Film AADC, Reuni Cinta dan Rangga
Lulung Dipecat, PPP Isyaratkan Dukung Ahok

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

7 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

12 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya