Raden Nuh Sudah Setop Akun @TrioMacan Sejak 2012

Reporter

Sabtu, 8 November 2014 15:44 WIB

Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, menyatakan dia sudah tak aktif lagi dalam akun Twitter yang kini menjadi @TM2000Back. Hal itu dia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Nuh mengatakan hanya sampai 2011 dia mengelola akun tersebut.

"Tahun 2012 sudah setop karena Pak RN fokus ke bisnis media," kata Junaidi kepada Tempo, Sabtu, 8 November 2014.

RN pun menyatakan tak pernah melakukan cuitan terkait kasus korupsi AY, bos PT Telkom. "Dia mungkin tahu kasus itu, tapi dia bilang ke saya tidak mencuitkan itu karena sudah tak aktif di akun itu," ujarnya. (Baca:Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan)

Namun, Nuh tak menyebut siapa yang kini menjadi admin akun @TM2000Back. "Pak RN hanya bilang banyak yang menjadi akunnya, tapi yang pasti dia sudah tidak aktif di akun itu."

Adapun Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono bukan pengelola akun @TrioMacan2000 atau @TM2000Back. "Banyak yang bilang ES dan HK juga pemegang akun TM 2000, padahal tidak," ujarnya. Hari Koes merupakan pekerja di media asatunews.com. "Kalau ES itu legal staf di asatunews. ES juga merupakan Jaringan Advokat Publik yang kantornya menumpang di asatunews," kata Junaidi.

Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono ditahan di Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan atas pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat undang-undang terkiat pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan. Bisa jadi nanti dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014.

Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenai undang-undang yang sama, tapi ditambah pasal tindak pidana pencucian uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Raden Nuh dikenai UU TPPU karena dia mengakui bahwa ia menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngakunya uang itu buat gaji karyawan (asatunews.com) karena ada kerja sama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," kata Duha.

AFRILIA SURYANI

Berita Terpopuler
Rani, Manajer Cantik yang Banyak Kenal Pembalap
Pembunuh Manajer Cantik Terkenal Ugal-ugalan
Dari Tahanan, @TrioMacan2000 Teriak Bongkar Telkom
Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan


Berita terkait

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

6 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

20 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya