Sidang Gugatan Warga Kelapa Gading ke PTUN Digelar di Lapangan
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan warga Villa Gading Indah terhadap Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta atas dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB), Jumat (10/1) sore, digelar di lokasi. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melakukan pemeriksaan lokasi pembangunan Apartemen Gading Mediterania. Hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Edy Nurjono serta dua hakim anggota, Riyanto dan Kadar Slamet. Pihak penggugat diwakili kuasa hukum warga, Sutito dan Suhartinah, sedangkan kuasa hukum PT Sunter Agung sebagai pihak tergugat adalah Yulia. Selain itu hadir pula warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Najelis hakim melakukan pemeriksaa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat pembangunan apartemen. Kerusakan yang terlihat adalah tembok dan lantai yang retak-retak dan pondasi rumah yang amblas. Apa yang dilihat hari ini akan menjadi bukti dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti, kata Edy seusai meninjau rumah warga. Sementara itu, Sutito mengatakan, setelah pemeriksaan di tempat ini, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan warga agar pelaksanaan surat keputusan IMB nomor 08603/IMB/2002 dibatalkan. Dia juga berharap agar majelis hakim memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan apartemen Gading Mediterania sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Yulia mengatakan, pihaknya membantah bahwa kerusakan rumah warga disebabkan oleh pembangunan apartemen. Menurut dia, tanah di perumahan tersebut semula adalah tanah rawa. Sehingga, bisa saja amblasnya pondasi rumah itu disebabkan kondisi tanah tersebut. Dia menambahkan, Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah dari Pemda DKI untuk wilayah Kelapa Gading memperlihatkan diperbolehkannya pendirian bangunan berlantai 16. Hal tersebut dibantah Sutito. Dia menyatakan, SIPPT nomor 1838/1.711.5 tertanggal 22 Mei tahun 1992 yang dikeluarkan pemda DKI adalah untuk bangunan berlantai empat. Merupakan kebohongan besar kalau dikatakan bahwa surat itu ditujukan untuk bangunan 16 lantai, katanya. Sutito menambahkan, apartemen 16 lantai di lokasi Blok J Jalan Boulevar Barat tersebut juga bertentangan dengan Perda DKI nomor VI/1999 tentang RUTR wilayah Kotamadya Jakarta Utara sampai 2010. Kerusakan akibat pembangunan apartemen itu menimpa 31 rumah warga. Sementara itu, rumah yang ditinjau majelis hakim sebanyak enam unit. (Sam Cahyadi- Tempo News Room)
Berita terkait
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan
42 menit lalu
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
2 jam lalu
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.