Sidang Gugatan Warga Kelapa Gading ke PTUN Digelar di Lapangan

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan warga Villa Gading Indah terhadap Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta atas dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB), Jumat (10/1) sore, digelar di lokasi. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melakukan pemeriksaan lokasi pembangunan Apartemen Gading Mediterania. Hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Edy Nurjono serta dua hakim anggota, Riyanto dan Kadar Slamet. Pihak penggugat diwakili kuasa hukum warga, Sutito dan Suhartinah, sedangkan kuasa hukum PT Sunter Agung sebagai pihak tergugat adalah Yulia. Selain itu hadir pula warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Najelis hakim melakukan pemeriksaa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat pembangunan apartemen. Kerusakan yang terlihat adalah tembok dan lantai yang retak-retak dan pondasi rumah yang amblas. Apa yang dilihat hari ini akan menjadi bukti dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti, kata Edy seusai meninjau rumah warga. Sementara itu, Sutito mengatakan, setelah pemeriksaan di tempat ini, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan warga agar pelaksanaan surat keputusan IMB nomor 08603/IMB/2002 dibatalkan. Dia juga berharap agar majelis hakim memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan apartemen Gading Mediterania sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Yulia mengatakan, pihaknya membantah bahwa kerusakan rumah warga disebabkan oleh pembangunan apartemen. Menurut dia, tanah di perumahan tersebut semula adalah tanah rawa. Sehingga, bisa saja amblasnya pondasi rumah itu disebabkan kondisi tanah tersebut. Dia menambahkan, Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah dari Pemda DKI untuk wilayah Kelapa Gading memperlihatkan diperbolehkannya pendirian bangunan berlantai 16. Hal tersebut dibantah Sutito. Dia menyatakan, SIPPT nomor 1838/1.711.5 tertanggal 22 Mei tahun 1992 yang dikeluarkan pemda DKI adalah untuk bangunan berlantai empat. Merupakan kebohongan besar kalau dikatakan bahwa surat itu ditujukan untuk bangunan 16 lantai, katanya. Sutito menambahkan, apartemen 16 lantai di lokasi Blok J Jalan Boulevar Barat tersebut juga bertentangan dengan Perda DKI nomor VI/1999 tentang RUTR wilayah Kotamadya Jakarta Utara sampai 2010. Kerusakan akibat pembangunan apartemen itu menimpa 31 rumah warga. Sementara itu, rumah yang ditinjau majelis hakim sebanyak enam unit. (Sam Cahyadi- Tempo News Room)

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

42 menit lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

46 menit lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

47 menit lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

2 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

2 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

2 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

2 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

2 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya