TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik, Syamsuddin Haris, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebaiknya segera menunjuk wakil gubernur. Penunjukkan ini, Syamsuddin berujar, seharusnya menjadi kewenangan penuh Ahok.
"Partai politik jangan memenjarakan Ahok dengan kepentingan mereka," ujar Syamsuddin kepada Tempo, Jumat, 21 November 2014. Semestinya, menurut Haris, partai politik hanya menyodorkan nama calon wakil gubernur, kemudian Ahok memilih. "Bukan sebaliknya, Ahok harus menyetujui nama yang dipilihkan partai."
Sebelumnya, Ahok mengatakan sedang menunggu Peraturan Pemerintah mengenai penunjukkan wakil gubernur. Berdasarkan Pasal 170, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, gubernur dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri.
Beberapa nama mulai santer diberitakan bakal mendampingi Ahok. Di antaranya Boy Sadikin dan Djarot Saiful Hidajat yang disodorkan PDI Perjuangan. Namun, Ahok selalu mengelak ketika disinggung siapa wakilnya nanti. "Calon wakil gubernur tak harus dari orang partai, banyak kalangan profesional yang bisa mengurus DKI Jakarta," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin mengaku tak punya gambaran siapa sosok yang layak mendampingi Ahok. "Ideal menurut akademikus tak sama dengan ideal menurut orang lain," ujar dia. Namun, Syamsuddin berharap Ahok segera mendapatkan wakil yang bisa bekerja memperbaiki Jakarta.
DINI PRAMITA
Topik Terhangat:
Tes Perawan Kepolisian | Ahok Jadi Gubernur | Jokowi dan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Jokowi, Giliran Malaysia Cabut Subsidi BBM
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Bisnis Penginapan Ramaikan Ritual Seks di Kemukus
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
1 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
3 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi
18 hari lalu
Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
32 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
32 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya
33 hari lalu
Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI
46 hari lalu
Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
47 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaPilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?
48 hari lalu
Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
50 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca Selengkapnya