TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar mengatakan pelarangan sepeda motor bakal diterapkan di seluruh jalan protokol di Jakarta. Larangan itu mulai diuji coba 17 Desember 2014. "Seluruh jalan protokol tidak boleh dilintasi sepeda motor," ujar Akbar, Selasa, 25 November 2014.
Uji coba itu diterapkan di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Setelah hasil uji coba dievaluasi, kebijakan tersebut diterapkan secara permanen di seluruh jalan protokol Ibu Kota. Targetnya, larangan ini berlaku resmi pada Januari 2015. "Jadi Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan S. Parman bakal terlarang untuk sepeda motor," kata Akbar.
Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dipilih untuk uji coba karena faktor ketersediaan angkutan umum. Pilihan angkutan massal di sekitar kawasan itu sudah lengkap sehingga masyarakat memiliki alternatif transportasi yang bisa digunakan.
Dengan diterapkannya aturan ini, kata Akbar, diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan protokol. Selanjutnya, penggunaan sepeda motor diminta menggunakan angkutan umum. "Sepeda motor bukan untuk jarak jauh atau commuter," ujar Akbar. (Baca juga: Larangan Sepeda Motor, 11 Gedung Parkir Disiapkan)
DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
18 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya