TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus menyerahkan nama calon wakilnya paling lambat 9 Desember 2014. Jika tidak, mantan Bupati Bangka Belitung ini akan mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Baca : Dapat Pesan BBM, Ahok: Mega Setuju Djarot)
Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah disebutkan, apabila gubernur tidak mengusulkan wakilnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang diberikan Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan gubernur untuk bupati/wali kota. (Baca : Jadi Wakil Gubernur DKI, Djarot Terganjal Izin)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah nomor 1 tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. "Wakil gubernurnya hanya satu orang sesuai UU Ibu Kota nomor 29 tahun 2007," ujar Tjahjo.
Selain itu, kata Tjahjo, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, maupun pemimpin pengusaha. Adapun, calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui mendagri. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. "Pemerintah punya waktu 15 hari untuk menerbitkan Keputusan Presiden," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah merestui Djarot Syaiful Hidayat sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, Megawati memang belum berkomunikasi secara langsung terkait hal ini dengan dirinya. Ia mengaku mendapat dari rekannya bahwa Megawati telah menyetujui Djarot.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri
Berita terkait
Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta
4 jam lalu
Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
3 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
3 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
6 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
7 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
10 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
12 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
41 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
41 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
56 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca Selengkapnya