Puluhan Istri Nelayan Minta Suami Mereka Berhenti Demo
Editor
Ali Anwar
Selasa, 9 Desember 2014 18:46 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan ibu rumah tangga dari Kampung Kamal Muara, Jakarta Utara, beramai-ramai mendatangi pesisir Pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kedatangan para wanita setengah baya ini untuk meminta agar para suami mereka yang telah dua hari berdemonstrasi di tengah laut menepi dan berdamai dengan petugas.
"Saya takut terjadi bentrokan, nanti jadinya seperti apa ini?" kata Rahmi, 55 tahun, kepada Tempo di Pantai Dadap, Selasa, 9 Desember 2014. Kecemasan terlihat dari wajah wanita-wanita tersebut. "Sudah dua hari suami saya di tengah laut. Saya tidak bisa tidur membayangkan yang akan terjadi," ujar Indo Ofe, 50 tahun.
Para istri nelayan ini mengakui bahwa suami mereka sedang berjuang mempertahankan haknya. Mereka hanya berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang mau memberikan ganti rugi sekitar Rp 7-11 juta untuk setiap bagan kerang hijau mereka.
"Itu, kan, sumber kehidupan kami. Kalau enggak ada ganti rugi, bagaimana kelanjutan hidup kami?" ujar wanita lainnya, Rusni, 48 tahun.
Rahmi mengatakan sudah 50 tahun keluarganya mengandalkan hidup dari bagan kerang hijau tersebut. "Lumayan sehari bisa Rp 500 ribu, bisa menyekolahkan empat anak saya," katanya.
Ia mengakui sebelumnya membuat bagan di perairan Kamal Muara, Jakarta Utara. Namun bagan mereka digusur pemerintah DKI pada 2013. "Di Dadap baru satu tahun terakhir ini," katanya.
Menurut Rusni, saat bagan mereka digusur, pemerintah DKI Jakarta memberi uang kerahiman sebesar Rp 7-11 juta per bagan. "Kami ingin Pemkab Tangerang juga mengganti rugi dengan harga sebesar itu," katanya.
Namun harapan warga Kamal Muara itu tampaknya bakal pupus. Sebab, Pemerintah Kabupaten Tangerang bergeming soal ganti rugi. "Mereka bukan warga Kabupaten Tangerang, dan membuat bagan itu hanya modus untuk mendapatkan kompensasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Slamet Budi.
Budi mengatakan tak ada ganti rugi yang akan diberikan karena bagan itu tak berizin dan melanggar sejumlah peraturan daerah.
JONIANSYAH