Tarif Taksi Naik Rp 1.500

Reporter

Rabu, 10 Desember 2014 11:51 WIB

Ilustrasi taksi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan surat keputusan penyesuaian tarif angkutan umum taksi di wilayah Ibu Kota sudah ditandatangani. Surat tersebut, kata dia, menyatakan tarif awal atau flag fall mengalami kenaikan menyusul naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi pada 18 November lalu.

"Suratnya sudah ditandatangani Gubernur DKI dan Organda," kata Shafruhan saat dihubungi, Rabu, 10 Desember 2014.(Baca: Organda: Ahok Setuju Tarif Angkutan Naik Rp 1.000 )

Shafruhan menjelaskan, surat bagi operator taksi dengan tarif atas itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 4 Desember 2014. Surat itu menyebutkan tarif awal naik menjadi Rp 8.500 dan tarif per kilometer berikutnya Rp 4.600. Sedangkan tarif tunggu per jam berubah menjadi Rp 55.000.

Sedangkan Organda, kata Shafruhan, menetapkan kenaikan bagi operator taksi bertarif bawah. Surat bernomor SKEP.013/DPD/OGD-DKI/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 menyatakan tarif awal taksi bertarif bawah naik menjadi Rp 7.500 dengan tarif Rp 4.000 per kilometer selanjutnya. Adapun tarif tunggu per jam berubah menjadi Rp 48.000.(Baca: BBM Naik, Tarif Taksi Naik 30 Persen )

Menurut Shafruhan, isi surat tersebut sudah diumumkan ke perusahaan taksi. Namun keputusan ini belum dapat sepenuhnya diterapkan lantaran operator membutuhkan waktu untuk mengubah sistem argometer.

Selain itu, Shafruhan mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Balai Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Kecil-Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta masih harus berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menerapkan uji ulang atau uji tera pada argometer seluruh armada taksi. "Agar tak ada 'argo kuda'," katanya.(Baca: Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik 30-35 Persen )

Shafuhan menuturkan Organda tak menetapkan batas masa transisi perubahan tarif baru. Alasannya, setiap operator taksi memiliki kesiapan dan kemampuan yang berbeda mengenai mekanisme pengaturan argometer. "Penerapannya tergantung operator," ujar Shafruhan.





LINDA HAIRANI











Baca juga:
Peringati Hari HAM, Film Senyap Diputar di Bandung
Tanpa Aguero, City Butuh Keberuntungan untuk Lolos
Empat Skenario Liga Champions Kamis Dinihari
Ruhut Sitompul Minta Koruptor Dihukum Mati

Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

12 Desember 2023

Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

Bluebird di tahun ini menambah sekaligus melakukan peremajaan dengan total 750 unit Transmover terbaru.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

14 September 2022

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 16 persen usai kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya