Sudin P2B Jakarta Pusat, Robohkan Tiang Bangunan Mewah

Reporter

Editor

Kamis, 23 Juni 2005 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 17 tiang penyangga lantai dua sebuah bangunan rumah mewah yang baru didirikan di Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/6) dirobohkan secara paksa oleh Petugas Suku Dinas Penataan dan pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat. Tiang-tiang yang robohkan itu digunakan untuk penyangga beton cor. Sementara bangunan lantai satu masih berupa fondasi. Menurut Kasudin P2B Jakarta Pusat Utun Ahadiat, bangunan seluas 300 meter persegi, yang berdiri di atas tanah 800 meter persegi itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Untuk membongkar, pihaknya menurunkan 50 orang petugas, yang jaga oleh beberapa orang anggota Polisi Sektor Menteng, Jakarta Pusat. Saat proses pembongkaran tengah dilakukan, PT Arkon Pratama Cipta, selaku kontraktor bangunan yang di, mencoba menghalang-halanginya. "Tolong pak, jangan main bongkar saja dong. Perijinan bangunan ini tengah diurus ke instansi terkait," kata Jerry, yang mengaku sebagai penaggungjawab pembangunan rumah mewah itu. Puluhan orang yang sedang menarik tiang-tiang itupun menghentikan sejenak aktivitasnya. Namun Utun tidak bergeming. Dia malah memerintahkan anak buahnya untuk meneruskan aksi pembongkaran itu. "Kalau memang sedang diurus perijinannya, silahkan saja. Tapi bangunan ini telah berdiri tanpa IMB. Jadi, harus dibongkar. Lagi pula, kalau sedang diurus, setidaknya ada berkas masuk. Tapi kenyataannya tidak ada," katanya di lokasi pembongkaran. Selain itu, tambah Utun, bangunan itu merupakan salah satu kawasan pemugaran golongan C. "Sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan termasuk dalam kawasan pemugaran klasifikasi C, memang boleh direhab total. Namun sebelumnya harus mengurus perijinan ke Pemda DKI. Kenyataannya bangunan yang sudah berdiri dua lantai ini, tidak ada ijinnya," ujarnya. Untun mengaku sudah memberikan berbagai surat peringatan kepada pemilik bangunan, diantaranya dengan melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan pekerjaan pembangunan (SP4) Nomor 350/SP-4/P/2005, pada 15 Juni 2005. Kemudian disusul dengan penerbitan surat segel Nomor 357/350/1.785, tanggal 16 Juni, dan terakhir surat perintah bongkar (SPB) Nomor 361/350/1.785, pada 17 Juni lalu. "Seharusnya sehari setelah, pemilik membongkar sendiri bangunannya," katanya. Dan proses pembongkaran tetap dilakukan hingga selesai. raden rachmadi

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

22 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

4 hari lalu

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

PT JTN diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk tambang batu bara.

Baca Selengkapnya

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

11 hari lalu

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

15 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

16 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

23 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

23 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

55 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

17 Maret 2024

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya