Proyek MRT, Tanah Warga Ditawar Rp 30 Juta

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 20 Desember 2014 21:04 WIB

Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 17 Juli 2014. ANTARA/Adimas Raditya

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek pengerjaan angkutan transportasi massal, Mass Rapid Transit kemungkinan bakal molor. Sampai kini pengerjaan MRT terganjal proses pembebasan lahan yang belum selesai. Salah satunya terkait lahan di daerah Fatmawati. Warga emoh menjual tanahnya ke pemerintah DKI. (Pekerjaan Jalur Layang MRT Tertunda Sebulan)


Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Agus Priyono mengatakan, pembebasan tanah terkendala dengan penolakan warga terkait harga tanah. Misalnya ia mencontohkan warga Melawai, Jakarta Selatan, yang meminta Rp 60 juta per meter persegi. Pemerintah menawarkan Rp 30 juta per meter persegi sesuai dengan nilai jual objek pajak di kawasan itu.


Adapun harga pasaran di wilayah Melawai dan sekitarnya Rp 40 juta per meter persegi. "Kami khawatirkan ada oknum yang main," ucapnya. Untuk mengatasi masalah pembebasan tanah, Agus akan menggunakan cara konsinyasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Agus mengatakan, cara konsinyasi akan dilakukan tahun depan. (Ahok: London Sepuluh Tahun Siapkan Olimpiade, Kita?)

Namun, Direktur Keuangan PT MRT Jakarta, Tuhiyat mengatakan pembangunan MRT masih sesuai dengan jadwal dan diharapkan tidak molor. "Kami punya jadwal pengerjaan. Sejauh ini on schedule," ujar dia. Ia mengakui pengerjaan MRT terlambat sampai 8 bulan karena masalah pembebasan lahan dan pengerjaan utilitas. Namun, menurut dia, keterlambatan masih bisa dikejar. "Kita akan percepat pembangunan di tengah-tengah," katanya.

Tuhiyat mengakui jika pembangunan molor, konsekuensinya pemerintah pusat harus membayar ganti rugi kepada Japan International Cooperation Agency (JICA). Besaran ganti rugi berapa ia tak mengetahuinya. "Konsekuensi dari pemerintah pusat," kata dia. (Pembebasan Lahan MRT, Ahok Siapkan Dua Jurus)

Selain itu, dalam klausul kontrak antara PT MRT dengan kontraktor ada juga yang mengatur soal ganti rugi. Kontraktor, ia melanjutkan, harus membayar sejumlah ganti rugi ke MRT jika bekerja tidak bagus. "Sejauh ini belum ada klaim pengerjaan oleh kontraktor jelek," ucapnya. Adapun jumlah yang dibayar kontraktor berapa, Tuhiyat mengatakan, tak mau menyebutkan berapa. "Ada perhitungannya."

Ia menyebutkan, masalah terberat pembangunan MRT adalah soal pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Stadion seluas 10 hektare tersebut bakal dijadikan depo MRT. "Yang penting stadionnya cepat dibongkar. Kalau konstruksi mah bisa dikerjakan cepat," ucapnya.

ERWAN HERMAWAN


Baca Berita Terpopuler
Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical
FPI Siap Amankan Natal, Asalkan...
Syafii Maarif Tiap Tahun Ucapkan Selamat Natal
UGM Galang Dukungan Lawan Massa Anti-Film Senyap
Syafii Maarif: Selamat Natal seperti Selamat Pagi
Jokowi Bantu Lapindo, Ruhut: Ical Harus Tahu Diri
Jokowi Talangi Lapindo, Soekarwo: Saya Lega Sekali
Kasus Lapindo, Duit Negara Rp 10 T, Ical Rp 3,8 T
Atribut Natal di Mal, FPI: Kami Tak Ikut Campur
KPK Telusuri Asal Uang di Rekening Gendut Foke

Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

18 November 2022

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya