Lima Terpidana Kasus JIS Merasa Tak Bersalah  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 22 Desember 2014 19:02 WIB

Reaksi Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) tertunduk saat mendegarkan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada lima petugas kebersihan yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Empat terdakwa diganjar hukuman 8 tahun sedangkan satu terdakwa perempuan diganjar hukuman tujuh tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta.

Empat terdakwa yang mendapat hukuman delapan tahun adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin. Mereka disidang bersamaan oleh majelis hakim yang dipimpin Yanto, Senin, 22 Januari 2014. Sedangkan persidangan untuk terdakwa perempuan, Afrisca Setyani, digelar secara terpisah yang dipimpin hakim Ahmad Yunus. (Baca: Kasus JIS, Afrisca: Azab Allah Pasti Datang)

Kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. Begitu juga dengan empat terdakwa yang lain. "Kami akan banding secepatnya," ujar Yohanes Tangur, kuasa hukum dari Zainal Abidin.

Langkah banding itu dilakukan karena vonis terhadap terdakwa itu dinilai tidak adil. Hakim dinilai tidak memperhatikan fakta dan bukti yang muncul di persidangan. Pertimbangan hakim hanya didasarkan atas berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik. Padahal terdakwa menyatakan pengakuan yang mereka berikan kepada penyidik dilakukan dengan terpaksa karena berada di bawah tekanan.

Kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskansdar, Patra M. Zen, memberikan pendapat yang sama. Bahkan dalam sidang banding nanti, dia akan meminta hakim mengotopsi jasad Azwar untuk membuktikan adanya kekerasan fisik terhadap terdakwa selama pemeriksaan.

Azwar adalah salah satu tersangka yang meninggal saat menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan Azwar bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi. Namun keterangan polisi itu tidak bisa ditegaskan dengan bukti yang cukup.

HUSSEIN ABRI YUSUF


Berita lain:
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok


Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

33 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

36 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

37 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

39 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

41 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

52 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

58 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

58 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

59 hari lalu

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya