Ribuan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan HI, Jakarta, 10 Desember 2014. Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah buruh, hapuskan out sourcing dan pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dewan pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Pengajuan penangguhan UMP DKI 2015 dilakukan oleh 27 perusahaan penanam modal asing asal Korea.
"Pada akhir tahun kami sudah terima surat permohonan penangguhan UMP DKI," kata Sarman Simanjorang, anggota dewan pengupahan dari kalangan pengusaha, ketika dihubungi Tempo, Minggu, 4 Januari 2015. Pengajuan permohonan penangguhan dilakukan oleh 23 perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara dan juga beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta TImur. (Baca: Buntu, Dewan Pengupahan Usulkan Dua Opsi ke DKI)
Permohonan penangguhan ini didominasi oleh industri padat karya yang bergerak pada bidang garmen dan tekstil. Sarman mengatakan, terkait dengan permohonan ini, dewan pengupahan akan melakukan pembahasan dan sidang pada pekan kedua Januari 2015.
"Karena kami baru akan aktif bekerja pekan ini, pembahasan baru akan berjalan di pekan ini juga," kata Sarman. Pembahasan dan sidang dewan pengupahan akan dititikberatkan pada kelengkapan administrasi yang harus dimiliki ke-27 perusahaan pengaju penangguhan. (Baca:Kadin: UMPDKI Paling Tinggi Rp 2,7 Juta)
Kelengkapan administrasi meliputi: pertama, laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir yang sudah diaudit Kantor Akuntan Publik; Kedua, perusahaan juga harus melengkapi data prospek bisnis selama dua tahun ke depan; Ketiga dan yang terutama adalah perusahaan harus melengkapi berkas acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerjanya.
Berita acara kesepakatan serikat pekerja dan manajemen perusahaan ini harus sudah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak. Surat ini menjelaskan bahwa rencana penangguhan UMP tersebut telah diketahui, dimengerti, dan disetujui para pekerja perusahaan tersebut. (Baca: Ahok Tolak Usulan UMP dari Forum Buruh)