TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bus Transjakarta segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan berkas Udar telah lengkap. Demikian pula dengan berkas tersangka lainnya, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kejaksaan telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."Tim penyidik melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus hari ini," kata dia Selasa 13 Januari 2015.
Kelengkapan berkas keduanya dinyatakan dalam Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana Khusus Nomor: B-02/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Prawoto dan Nomor: B-03/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Udar Pristono. "Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Tony.
Udar dan Prawoto menjadi tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI. Saat itu, Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi kuasa pengguna anggaran sedangkan Prawoto adalah Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang memberikan rekomendasi terhadap spesifikasi bus yang akan dibeli. Pada tahun itu, Dishub DKI hendak mengadakan bus Transjakarta gandeng senilai Rp 1 miliar dan BKTB senilai Rp 500 juta.
Selain dua orang itu, Kejagung pun telah menetapkan sejumlah tersangka lain yaitu Drajad Adhyaksa (Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI), Setiyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dishub DKI), Budi Susanto (Direktur Utama PT New Armada), Agus Sudiarso (Dirut PT Ifani Dewi) dan Chen Chong Kyeon (Dirut PT Korindo Motors). Di antara mereka, baru Drajad dan Setiyo yang sudah menjalani sidang.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter
Berita terkait
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi
6 November 2023
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAhyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara
27 Juli 2022
Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI
15 Juli 2021
Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.
Baca SelengkapnyaGunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry
30 Desember 2018
Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaBNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang
31 Juli 2018
Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.
Baca SelengkapnyaDibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar
23 Januari 2018
Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender bus Transjakarta yang terjadi di era Jokowi sebagai gubernur.
Baca SelengkapnyaPPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang
19 Desember 2017
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
6 September 2017
Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar
1 Agustus 2017
Pengadaan bus Transjakarta ini dilaksanakan di era Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU
7 Juni 2017
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.
Baca Selengkapnya