Seorang petugas kepolisian dengan mengendarai sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2015. Polda Metro Jaya akan berlakukan sistem tilang kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. TEMPO/IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO,Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menganggap gugatan terhadap kebijakannya yang didaftarkan Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung sebagai masalah. "Enggak apa-apa, gugat saja," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.
Menurut dia, untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota, pemerintah DKI akan berupaya mendorong warga agar mau menggunakan sarana transportasi umum. Basuki mencontohkan, pembatasan jalur sepeda motor dan kebijakan electronic road pricing untuk mobil akan memaksa pemilik kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.
Adapun ITW menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tentang pembatasan jalur sepeda motor ke Mahkamah Agung. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 20 Januari 2015.
Ahok menjelaskan, kemacetan di Ibu Kota disebabkan oleh banyaknya kendaraan pribadi. "Kalau motor pasti memakan tempat lebih banyak daripada mobil pribadi, dan mobil pribadi akan menggunakan tempat lebih banyak daripada bus," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Satu bus, kata Ahok, bisa mengangkut seratus orang lebih. "Kalau seratus motor dijajarkan, bisa sepanjang delapan-sepuluh bus, belum mobil," ujarnya. (Baca: ITW Gugat Ahok ke Mahkamah Agung.)