Digugat ITW, Ahok: Enggak Apa-apa, Gugat Saja

Reporter

Rabu, 21 Januari 2015 16:33 WIB

Seorang petugas kepolisian dengan mengendarai sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2015. Polda Metro Jaya akan berlakukan sistem tilang kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. TEMPO/IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menganggap gugatan terhadap kebijakannya yang didaftarkan Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung sebagai masalah. "Enggak apa-apa, gugat saja," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut dia, untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota, pemerintah DKI akan berupaya mendorong warga agar mau menggunakan sarana transportasi umum. Basuki mencontohkan, pembatasan jalur sepeda motor dan kebijakan electronic road pricing untuk mobil akan memaksa pemilik kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.

Adapun ITW menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tentang pembatasan jalur sepeda motor ke Mahkamah Agung. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 20 Januari 2015.

Ahok menjelaskan, kemacetan di Ibu Kota disebabkan oleh banyaknya kendaraan pribadi. "Kalau motor pasti memakan tempat lebih banyak daripada mobil pribadi, dan mobil pribadi akan menggunakan tempat lebih banyak daripada bus," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Satu bus, kata Ahok, bisa mengangkut seratus orang lebih. "Kalau seratus motor dijajarkan, bisa sepanjang delapan-sepuluh bus, belum mobil," ujarnya. (Baca: ITW Gugat Ahok ke Mahkamah Agung.)



GANGSAR PARIKESIT

Berita Lainnya:
Mahasiswa, Pelaku Tabrakan di Pondok Indah
ITW Gugat Ahok ke Mahkamah Agung
Polisi Periksa Saksi Kunci Penembakan Aktivis
10 Juta Keluarga Masih Gelap-gelapan

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya