Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat mengunjungi kelurahan pisangan baru sebelum mengunjungi rumah penampungan ayam, di wilayah Pisangan, Jakarta Timur, Selasa 20 Januari 2015. Terlihat Djarot didampingi seorang petugas dari rumah potong ayam. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah DKI harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Tenaga yang mereka keluarkan setimpal dengan gaji yang mereka terima. "Gaji pegawai DKI itu termasuk yang paling tinggi di Indonesia," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 22 Januari 2015 (baca juga: Ahok Ampuni 'Camat Koboi', Djarot Beri Peringatan).
Untuk itu, kata Ahok, dia akan mengawasi langsung kinerja para pejabat. Jika terbukti mereka tidak becus menjalankan tugas, dia tidak segan-segan mencopot pejabat itu. Ahok mencontohkan, seorang lurah di Jakarta ganjinya mencapai Rp 33 juta. Sedangkan Camat lebih dari 48 juta dan wali kota Rp 75 juta (baca juga: Ahok Minta PNS Adopsi Prinsip Calo).
Lurah Kampung Melayu, Bambang Pangestu, membenarkan nilai gaji puluhan juta yang disebut Ahok itu. Nilai itu dianggap setimpal dengan tanggung jawab yang diemban. "Kami diminta untuk terus berada di lapangan dan aktif mencari solusi menyelesaikan keluhan masyarakat," kata dia.
Selain tanggung jawab yang makin besar, lurah juga dituntut untuk memberi laporan rutin harian lewat sistem online. Perbaikan cara kerja itu termasuk kewajiban mengisi absensi harian dan datang tepat waktu, melengkapi rencana kegiatan harian, dan melaporkan kemajuan pekerjaan. "Sistem laporan itu bisa langsung diakses oleh Gubernur tiap hari," ujarnya.
Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI: Lurah Gaji Pokok Rp 2.082.000 Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000 Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000 Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000 Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000 Total Rp 33.732.000
Camat Gaji Pokok Rp 3.064.000 Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000 Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000 Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000 Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000 Total Rp 48.840.000
Wali Kota Gaji Pokok Rp 3.542.000 Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000 Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000 Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000 Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000 Total Rp 75.642.000