TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 189 pegawai negeri sipil perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, cuti hamil. "Cuti sejak Desember 2014 sebanyak 182 orang, dan 7 orang pada Januari 2015," kata Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS, cuti melahirkan diberi batas sampai tiga bulan. Pengajuan dilakukan sebulan menjelang melahirkan. Batas cuti tersebut sampai dua bulan setelah melahirkan atau ketika usia bayi sudah dua bulan. "Setelah batas waktu, pegawai wajib masuk kembali," kata Robbie.
Cuti dapat diberikan untuk kelahiran anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Sedangkan, untuk kelahiran anak yang keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Namun, kata Robbie, PNS bisa menggunakan cuti besar. "Apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan," kata dia.
Untuk mendapatkan cuti melahirkan, menurut dia, PNS tersebut mengajukan permintaan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah. Izin cuti melahirkan kemudian diberikan secara tertulis.
Robbie mengatakan, selama menjalankan cuti melahirkan pegawai tetap menerima penghasilan penuh, sesuai ketentuan khusus di Kementerian Keuangan. Selain itu, PNS yang telah menggunakan cuti melahirkan, juga masih berhak atas cuti bersama, cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Berita terkait
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend
7 hari lalu
Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.
Baca SelengkapnyaDaftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024
10 hari lalu
Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.
Baca SelengkapnyaBahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas
20 hari lalu
Di masa cuti bersama Idulfitri, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambangi Istana bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaCek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?
24 hari lalu
Idul Fitri kian dekat, sebaiknya cek jadwal cuti bersama Lebaran 2024 untuk mempersiapkan acara bersama keluarga. Ada berapa hari?
Baca SelengkapnyaYogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan
32 hari lalu
Jalur Cinomati Yogyakarta dikenal berbahaya karena kontur jalannya sangat curam sehingga banyak mobil tak kuat menanjak.
Baca SelengkapnyaTol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya
34 hari lalu
Sejumlah ruas tol baru dioperasikan meski baru secara fungsional saat mudik lebaran 2024, termask tol Solo - Yogya.
Baca SelengkapnyaLebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
37 hari lalu
Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.
Baca SelengkapnyaCuti Bersama Lebaran, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 yang Bisa Anda Hindari
38 hari lalu
Pemerintah menentukan cuti bersama Lebaran 2024 pada 8-15 April 2024 dan puncak arus mudik diprediksi mulai Jumat 5 April 2024. Tol Solo-Yogya dibuka.
Baca SelengkapnyaSerba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024
40 hari lalu
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024
Baca SelengkapnyaDaftar Tanggal Merah Maret 2024, Cek di Sini
27 Februari 2024
Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya.
Baca Selengkapnya