Ahok Perketat Pengawasan Makanan dan Obat  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 27 Januari 2015 14:02 WIB

Kepala Badan POM didampingi Perwakilan Pemda Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian daerah Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat dan makanan ilegal di Halaman Balai Besar POM, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam memperketat pengawasan makanan dan obat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI akan menindak pedagang yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada barang dagangannya.

Adapun pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Ibu Kota. "Dia tidak boleh berdagang di semua pasar," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 27 Januari 2015.

Penindakan berupa pencabutan izin usaha akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama yang akan diteken pada pekan kedua Februari mendatang. Ahok menjelaskan, selama ini, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta tak pernah ditindak tegas. Pedagang nakal yang mengawetkan barang dagangannya dengan bahan kimia tak pernah berakhir dengan larangan berjualan. Pedagang tersebut biasanya berpindah ke pasar lain untuk berjualan.

Ahok menuturkan pengawasan juga diterapkan terhadap pedagang kaki lima. Pedagang wajib terdaftar di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta wajib memiliki kartu ATM Bank DKI sebagai kontrol. Izin berdagang mereka akan dicabut jika barang yang dijual menggunakan bahan kimia berbahaya.

Ahok berujar, selama ini, sanksi bagi kasus temuan produk obat, makanan, dan kosmetik yang menggunakan bahan kimia berbahaya juga tak menimbulkan efek jera. Pengadilan tak pernah memberikan sanksi maksimal. "Hukumannya ringan," katanya.

Selanjutnya: Pasar di DKI yang Diawasi BPOM

<!--more-->

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan pernyataan Ahok. Ia mencontohkan, sembilan kasus bahan kimia berbahaya pada makanan dan kosmetik yang diproses BPOM hingga ke pengadilan hanya diganjar hukuman masa percobaan dan denda Rp 500 ribu. Perusahaan yang dijerat kasus juga tetap bisa beroperasi. "Seharusnya, izinnya juga dicabut," kata Dewi.

Penggunaan bahan kimia berbahaya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksinya, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar. Meski begitu, sanksi tersebut belum pernah diberikan kepada pelanggar.

Dewi menuturkan pengawasan dimulai dari pasar. Sebabnya, pasar merupakan titik pertama industri makanan. Di Jakarta saat ini, ada lima pasar percontohan yang dipantau ketat oleh BPOM, yakni Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Pasar Tebet (Jakarta Selatan), Pasar Grogol (Jakarta Barat), Pasar Koja (Jakarta Utara), dan Pasar Cibubur (Jakarta Timur).

Dewi berharap perjanjian kerja sama dapat meningkatkan mutu produk yang dijual di Jakarta. Kerja sama ini akan menjadi peringatan bagi pengusaha, distributor, dan penjual untuk menggunakan bahan kimia yang diperbolehkan. "Masyarakat juga dipersilakan melaporkan temuan mereka," kata Dewi.

LINDA HAIRANI




Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

15 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

18 Februari 2024

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

Demam biasanya menjadi pertanda atas respons tubuh dalam menghadapi suatu penyakit. Berikut daftar obat demam yang aman versi BPOM.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

31 Agustus 2023

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

6 Juli 2023

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

18 April 2023

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

Berita terpopuler: Istana meralat pidato Presiden Jokowi di Jerman. Sri Mulyani yakin prospek ekonomi domestik Indonesia masih kuat.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

17 April 2023

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Produk bermasalah marak dijual online.

Baca Selengkapnya

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

25 Maret 2023

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya