TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam memperketat pengawasan makanan dan obat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI akan menindak pedagang yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada barang dagangannya.
Adapun pedagang yang tiga kali tertangkap menggunakan bahan kimia akan dilarang berjualan di semua pasar di Ibu Kota. "Dia tidak boleh berdagang di semua pasar," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 27 Januari 2015.
Penindakan berupa pencabutan izin usaha akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama yang akan diteken pada pekan kedua Februari mendatang. Ahok menjelaskan, selama ini, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta tak pernah ditindak tegas. Pedagang nakal yang mengawetkan barang dagangannya dengan bahan kimia tak pernah berakhir dengan larangan berjualan. Pedagang tersebut biasanya berpindah ke pasar lain untuk berjualan.
Ahok menuturkan pengawasan juga diterapkan terhadap pedagang kaki lima. Pedagang wajib terdaftar di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta wajib memiliki kartu ATM Bank DKI sebagai kontrol. Izin berdagang mereka akan dicabut jika barang yang dijual menggunakan bahan kimia berbahaya.
Ahok berujar, selama ini, sanksi bagi kasus temuan produk obat, makanan, dan kosmetik yang menggunakan bahan kimia berbahaya juga tak menimbulkan efek jera. Pengadilan tak pernah memberikan sanksi maksimal. "Hukumannya ringan," katanya.
Selanjutnya: Pasar di DKI yang Diawasi BPOM
<!--more-->
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan pernyataan Ahok. Ia mencontohkan, sembilan kasus bahan kimia berbahaya pada makanan dan kosmetik yang diproses BPOM hingga ke pengadilan hanya diganjar hukuman masa percobaan dan denda Rp 500 ribu. Perusahaan yang dijerat kasus juga tetap bisa beroperasi. "Seharusnya, izinnya juga dicabut," kata Dewi.
Penggunaan bahan kimia berbahaya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksinya, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar. Meski begitu, sanksi tersebut belum pernah diberikan kepada pelanggar.
Dewi menuturkan pengawasan dimulai dari pasar. Sebabnya, pasar merupakan titik pertama industri makanan. Di Jakarta saat ini, ada lima pasar percontohan yang dipantau ketat oleh BPOM, yakni Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Pasar Tebet (Jakarta Selatan), Pasar Grogol (Jakarta Barat), Pasar Koja (Jakarta Utara), dan Pasar Cibubur (Jakarta Timur).
Dewi berharap perjanjian kerja sama dapat meningkatkan mutu produk yang dijual di Jakarta. Kerja sama ini akan menjadi peringatan bagi pengusaha, distributor, dan penjual untuk menggunakan bahan kimia yang diperbolehkan. "Masyarakat juga dipersilakan melaporkan temuan mereka," kata Dewi.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja