TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan bir berkadar alkohol lima persen disebut oleh pengelola minimarket sebagai kebijakan yang merugikan. "Omzet pasti menurun," kata Jhenal Alamsyah, Sales Associate Seven Eleven Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 29 Januari 2015.
Pelarangan penjualan bir di minimarket tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan itu diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 dan memberi waktu tiga bulan bagi pengelola minimarket untuk menarik bir dari penjualan. Beleid itu hanya mengizinkan bir dijual di supermarket atau minimarket.
Menurut Jhenal, minat masyarakat pada bir sangat tinggi, kendati perbandingannya masih kalah dengan penjualan minuman non-alkohol. Kata dia, dalam sehari gerainya mampu meraup pendapatan sekitar Rp 2 juta dari penjualan bir. "Market share bir di antara minuman lain sekitar 20 persen," kata dia. (Baca: Diprotes Soal Minuman Keras, Ahok: Ada Aturannya)
Slamet Riyadi, Store Manager Indomaret Matraman, Jakarta Timur juga memprediksi pelarangan bir di minimarket akan berdampak pada pendapatan toko. Dia menambahkan omzet penjualan minuman akan ikut turun seiring tak dijualnya lagi bir di minimarket. "Kontribusi bir pada sektor penjualan minuman di toko kami mencapai 25 persen," ujarnya.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
53 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya