Bobol Bank, Bekas Pimpinan BRI Ditangkap  

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 4 Februari 2015 17:30 WIB

ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pembobolan Bank BRI kantor cabang Jakarta Selatan. Ketiganya adalah Y, mantan pimpinan kantor cabang bank; AW, account officer bank; dan AS, Direktur Utama PT PLS.

"Mereka kami tangkap kemarin (3 Februari 2015) di Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.

Menurut Mujiono, kejahatan itu bermula dari pengajuan pinjaman Rp 39,9 miliar oleh AS, atas nama PT PLS, kepada Bank BRI cabang Jakarta Selatan pada 2008. PT PLS mengajukan kredit untuk pembuatan tiga unit kapal tongkang di Batam dan Tanjung Pandan, Belitung.

Selanjutnya, AW memproses permohonan kredit itu. Sebagai account officer bank, AW tidak melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan pemohonan kredit.

Adapun Y, sebagai pimpinan cabang Bank BRI Jakarta Selatan, menyetujui pencairan kredit sebesar Rp 34,5 miliar secara bertahap. "Padahal syarat permintaan pencairan kredit, seperti jaminan, tidak dipenuhi PT PLS," kata Mujiono.

Dengan alasan pembelian bahan baku, AS lalu meminta dana untuk pembuatan kapal di Belitung itu ditransfer ke rekening PT PLS di Bank BNI Manggarai. "Tapi, PT PLS memakai uang tersebut untuk membiayai operasional perusahaan dan membayar utang ke bank lain," kata Mujiono.

PT PLS pun tak pernah menyicil utang mereka ke BRI. Akhirnya, kredit investasi PT PLS dinyatakan bermasalah karena BRI tak bisa menyita kapal tongkang yang dijadikan jaminan. "Karena satu kapal belum jadi, dan satu kapal lagi telah dijual," ujar Mujiono.

Dalam kasus ini, menurut polisi, negara dirugikan sekitar Rp 34,5 miliar. "Karena ini perusahaan pelat merah, kami kenakan undang-undang pidana korupsi," kata Mujiono.

Polisi pun telah menyita barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang seberat 200 ton, satu unit kapal tongkang, uang tunai Rp 200 juta, serta bukti rekening koran dan penarikan cek.

Tersangka Y dan AW dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adji Indra.

Adapun tersangka AS dijerat pasal yang sama seperti Y dan AW, ditambah Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya maksimal seumur hidup," ujar Adji.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.

Baca Selengkapnya

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Baca Selengkapnya