Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Sebanyak 2000 PNS DKI Jakarta dilantik tersebut merupakan hasil Evaluasi dan rotasi PNS di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengultimatum para pejabat DKI serta jajaran direksi di lingkungan badan usaha milik daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita akan kejar," ujarnya di Balai Kota, Kamis, 5 Januari 2015.
Dia memberi tenggat tiga bulan kepada mereka yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Jika tak manut, pejabat itu tak segan-segan dicopot Ahok. "Kalau enggak, kita copot," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Indonesia Corruption Watch menyebutkan ada sekitar 17,6 persen pejabat DKI dan 24 persen direksi BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
Padahal ICW menilai LHKPN wajib dilaporkan karena Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN.
Salah satu pejabat yang sudah tercatat melaporkan LHKPN adalah Wiriyatmoko. Mantan Asisten Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup itu memiliki kekayaan yang spektakuler.
Dalam kurun waktu enam tahun, kekayaan mantan Kepala Dinas Tata Ruang itu melonjak dari Rp 6,4 miliar menjadi Rp 15,1 miliar pada 2014.
Wiriyatmoko memiliki sejumlah tanah di Jakarta dan Wonosobo, Jawa Tengah, di antaranya tanah dan bangunan seluas 1.342 dan 400 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2.727.904.000. Selain itu, sederet mobil dimiliki mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah itu, salah satunya Toyota Harrier.