Pejabat DKI Kurang Patuh Laporkan Kekayaan

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 01:03 WIB

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai masih kurang patuh melaporkan harta kekayaannya. Padahal aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2013 tentang Kewajiban Memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi, setidaknya 197 pejabat Pemprov DKI Jakarta dan badan usaha milik daerah wajib mengisi LHKPN berdasarkan peraturan gubernur tersebut. Namun, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dari jumlah itu, hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang baru menyampaikan laporannya hingga akhir 2014. ”Sisanya, 93 orang atau 47,2 persen, belum menyerahkan ke KPK,” ujar peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Nida Zidny Paradhisa, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.

Menurut dia, melaporkan LHKPN adalah hal prioritas bagi pejabat yang menduduki jabatan yang sama. Minimal, kata dia, dilaporkan dua tahun sekali. Adapun untuk pejabat baru, maksimal melaporkan dua bulan setelah menjabat. Menurut ICW, berdasarkan penelitiannya, rata-rata pejabat Pemprov DKI baru satu kali melapor. ”Padahal, jika dikroscek, masa jabatan mereka sudah lama,” ujar Nida.

Pihak Pemprov DKI mengakui bahwa ada pejabat DKI yang belum melaporkan kekayaannya pada 2014. Namun, menurut Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Muhammad Kadar, hal tersebut perlahan-lahan bisa dipenuhi berdasarkan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 85 Tahun 2013.

Kadar mengatakan hingga saat ini persentase pejabat DKI yang melaporkan LHKPN sudah meningkat. ”Naik sekitar 72 persen. Pasti nanti terus meningkat, apalagi semakin ketat oleh peraturan gubernur,” katanya.

Pemprov DKI saat ini menaikkan tunjangan kinerja daerah bagi pegawainya. Menurut ICW, kenaikan tunjangan kinerja ini seharusnya diimbangi pula dengan peningkatan kinerja pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov DKI. ”Sekaligus meningkatkan pencegahan korupsi terutama dalam pengelolaan anggaran,” kata Nida.

ICW berharap terbitnya peraturan gubernur tentang kewajiban pelaporan LHKPN dapat diintegrasikan dengan kebijakan naiknya tunjangan kinerja. Misalkan, kata dia, jika para pejabat tidak patuh melaporkan harta kekayaannya, tunjangan kinerja mereka bisa dipotong.

Menanggapi hal ini, Kadar mengatakan, peningkatan tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja. Menurut dia, pegawai dan pejabat DKI lebih bergairah untuk bekerja. ”Mereka dari pagi sudah di kantor, kinerja meningkat, karena hal yang dikerjakan akan menambah satu poin,” kata Kadar.

Peningkatan tunjangan kinerja bagi para pegawai di DKI Jakarta, kata Kadar, masih diperjuangkan setiap unit pegawai. Sebagai contoh, setiap pekerjaan yang dilakukan akan diberi poin, dan setiap poin dikalikan dengan Rp 9.000. Demikian halnya jika ada yang terlambat masuk kantor atau tidak masuk kerja karena alasan sakit, izin, atau tanpa keterangan, akan ada pengurangan terhadap poin-poin tersebut. ”Misalnya, jika pegawai izin, akan dikurangi 2,5 persen. Sedangkan alpa dikurangi 5 persen dari tunjangan bruto,” ujar Kadar.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

9 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

10 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

11 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

13 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

13 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya